Bongkar Cangkul Padang! Satpol PP Keluarkan Peringatan Ketiga

HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Tengah keluarkan surat peringatan ketiga tentang pembongkaran secara mandiri alat tangkap ikan jenis cangkul padang dan cangkul dedem di Danau Lut Tawar.

Surat tersebut dikeluarkan pada 4 Juli 2025, Satpol PP memberi batas waktu hingga Sabtu 5 Juli 2025.

Kepada masyarakat yang masih memiliki cangkul padang dan cangkul dedem ilegal di sekitar kawasan danau dihimbau untuk membongkar secara mandiri, atau akan dilakukan penertiban paksa.

BACA JUGA

Langkah ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menetapkan Danau Lut Tawar sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan fungsi ekonomi, ekologi, sosial dan budaya.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengelolaan Danau Lut Tawar. Perbup Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2021 tentang usaha perikanan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP – WH, Ariansyah disebutkan, sebagian masyarakat telah membongkar cangkulan secara sukarela dan mendapat apresiasi dari pemerintah.

Namun masih ditemukan beberapa titik yang belum juga dibongkar meski telah diberi dua surat peringatan sebelumnya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah membongkar secara mandiri. Namun bagi yang belum, batas waktunya kami tetapkan hingga Sabtu 5 Juli 2025,” ujar Ariansyah dalam surat tersebut.

Pemkab melalui Satpol PP juga menyatakan siap memberikan suplai listrik genset untuk mendukung proses bongkar mandiri yang dilakukan warga di lokasi-lokasi sulit akses.

Bila tidak diindahkan kata nya, maka Satgas penertiban akan turun langsung untuk melakukan pembongkaran paksa.

Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan, Mahkamah Syar’iyah, hingga MPU Aceh Tengah.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI