Kopinya Lelaki Disita! BPOM Aceh Tengah Grebek Produk Obat Kuat Berbahaya

HARIE.ID, TAKENGON – Kopi dalam kemasan sachet mendadak berubah jadi barang bukti. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh Tengah melakukan penyitaan terhadap sejumlah produk yang diklaim sebagai “obat kuat pria”, termasuk jamu botolan dan kopi instan yang ramai dijual bebas.

Produk-produk tersebut secara mencolok dijual di lapak pasar, namun diam-diam mengandung bahan kimia berbahaya.

Tak hanya itu, sebagian produk kedapatan menggunakan nomor izin edar BPOM palsu, praktik curang yang bisa berdampak fatal bagi konsumen.

BACA JUGA

Kepala BPOM Aceh Tengah, Sri Wardono, mengonfirmasi penggerebekan ini merupakan bagian dari program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK).

Sebuah gerakan terpadu untuk mensterilkan pasar tradisional dari pangan yang mengandung zat terlarang.

“Dalam kegiatan ini, kami melakukan pengawasan, pembinaan, hingga intervensi terhadap pengelola pasar. Tujuannya agar tercipta ekosistem pasar yang aman, bebas dari pangan berbahaya,” Rabu 09 Juli 2025.

Produk yang ditemukan mengandung bahan kimia obat akan diamankan sesuai ketentuan hukum. BPOM juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang dan pengelola pasar, agar lebih selektif terhadap produk yang dijual.

 

Di Balik Larisnya Produk ‘Perkasa’

 

Fenomena menjamurnya kopi dan jamu “obat kuat” memang bukan barang baru. Iklan bombastis yang menjanjikan stamina pria meningkat tajam dalam hitungan menit, kerap jadi magnet bagi pembeli—tanpa memikirkan kandungan dan efek sampingnya. Banyak di antaranya mengandung sildenafil atau bahan kimia keras lainnya yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis.

 

Sayangnya, sebagian masyarakat masih lebih percaya pada klaim instan dibanding nasihat kesehatan.

 

BPOM: Pasar Aman Harus Dimulai dari Kesadaran Kolektif

 

“Temuan ini menjadi bahan evaluasi. Setelah ini kami akan lakukan intervensi yang dibutuhkan agar peredaran produk seperti ini bisa dicegah sejak awal,” tambah Sri Wardono.

BPOM berharap agar para pedagang tidak tergiur keuntungan jangka pendek dari penjualan produk ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah tergoda oleh produk yang menjanjikan khasiat instan tanpa izin edar resmi.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI