HARIE.ID | TAKENGON — Lima tersangka kasus kepemilikan kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon oleh penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Tengah Kamis 20 Juli 2025 sore.
Kelima tersangka berinisial MR (50), SO (39), JN (54), RN (30), dan SL (25) diamankan dalam perkara pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si menyebut, kelima pelaku diduga kuat melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, serta jo Pasal 55 KUHP.
“Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum secara tuntas dan transparan, terutama terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian satwa dilindungi seperti Harimau Sumatera,” ujar Iptu Deno pada Jumat 12 Juli 2025 lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Jum’at 11 Juli 2025.
Barang bukti yang diserahkan turut memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka, di antaranya, satu lembar kulit Harimau Sumatera, tulang belulang satwa, satu bilah pisau dapur, satu bilah parang, serta satu unit mobil Suzuki Escudo beserta STNK asli.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Aipda Amran Mukhtar, S.H., didampingi oleh Bripka Zikra, Bripka Syuhada, dan Brigadir M. Jalil Santiago. Proses ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H.
Iptu Deno menambahkan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6, yang menekankan peningkatan kinerja penegakan hukum secara berintegritas dan profesional.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini juga ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan berita acara sebagai bagian dari tertib administrasi penyidikan,” tegasnya.
Diketahui, Harimau Sumatera adalah salah satu spesies satwa paling terancam punah di dunia. Langkah tegas Polres Aceh Tengah diharapkan mampu memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup.
| ARINOS