Warga Pintu Rime Gayo dan Aceh Utara Ditangkap Polisi Terkait Sabu dan Ganja

HARIE.ID, REDELONG – Malam yang sunyi di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, mendadak berubah tegang ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi sarang transaksi narkotika.

Aksi yang berlangsung Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB itu membuahkan hasil, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba ditangkap bersama barang bukti sabu dan ganja.

Kedua pelaku yang berhasil dibekuk adalah AS (35), warga Desa Simpang Lancang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan MM (48), warga Desa Kebun Baru, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA

Mereka ditangkap saat tengah berada di rumah yang diduga menjadi titik transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.IK, M.IK dalam keterangannya menyebut, penggerebekan ini merupakan hasil dari sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah tersebut. Tim langsung bergerak cepat, dan hasilnya dua pelaku serta sejumlah barang bukti berhasil diamankan,” ujar AKBP Aris Cai lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Kamis 24 Juli 2025.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita 6 paket sabu seberat bruto 2,6 gram, 1 kantong plastik biji ganja, 3 paket ganja dalam kertas buku, amplop, dan batang rokok (bruto 74,2 gram), 1 alat hisap sabu (bong) modifikasi, 2 unit handphone serta alat bantu lainnya seperti pipet, gunting, plastik kosong, dan kertas timah.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menggali lebih dalam untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, dan pengembangan kasus akan terus berjalan. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya,” tegas AKBP Aris.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI