Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Aceh Tengah ini Ditangkap Polisi 

33
SHARES
185
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial K (46 tahun), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Tersangka K diduga melakukan tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Penangkapan itu dilakukan Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB

BACA JUGA

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pasca orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah.

Laporan itu dilayangkan Senin 21 Juli 2025 sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/124/VII/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH.

Dalam laporan tersebut, orang tua Korban menyebutkan pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebut saja Putri (15) warga Kabupaten Gayo Lues.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam siaran persnya yang diterima Harie.id Jumat 25 Juli 2025 menjelaskan, pernikahan siri tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa kehadiran wali dari pihak korban.

“Setelah melangsungkan pernikahan secara sepihak, tersangka membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan pada malam hari setelah kejadian tersebut,” terang Iptu Deno.

Korban sempat berusaha melawan, namun tidak berdaya. Dua hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali mencoba melakukan perbuatan serupa, namun kali ini berhasil digagalkan oleh korban sendiri yang kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni Pasal 50 jo Pasal 47 tentang Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa uqubat cambuk maksimal 200 kali, atau denda emas murni hingga 2.000 gram, atau pidana penjara maksimal 200 bulan,” tegas Iptu Deno.

Ia menambahkan, lihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI