Dana BOS SMPN 32 Takengon Bermasalah, BPK Temukan Rp127 Juta Tak Sesuai Fakta

127
SHARES
703
VIEWS

Harie.id | Takengon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 32 Takengon, berlokasi di Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang diselesaikan pada 3 Mei 2025.

Salah satu temuan di SMPN 32 Takengon adalah keterlambatan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS Reguler Tahun 2024.

BACA JUGA

Pemeriksaan fisik kas (cash opname) yang dilakukan pada 15 April 2025 menunjukkan bahwa Kepala Sekolah belum menyerahkan SPJ tersebut, padahal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah telah menetapkan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025.

“SPJ baru diserahkan pada 17 April 2025. Namun, hasil pemeriksaan rekening koran menunjukkan bahwa pencairan Dana BOS Tahap I Tahun 2025 telah dilakukan sejak 7 Februari 2025, tanpa adanya surat rekomendasi dari Manajer BOS sebagaimana disyaratkan dalam SOP Pengelolaan Dana BOS,” kata BPK dalam laporannya yang dikutip Harie.id, Sabtu 02 Agustus 2025.

BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pembayaran honorarium bendahara sekolah.

Dalam SPJ disebutkan bahwa AP menerima honorarium sebesar Rp14.400.000 untuk satu tahun, namun dalam konfirmasi BPK, yang bersangkutan hanya menerima Rp1.500.000. Artinya, terdapat selisih tidak wajar sebesar Rp12.900.000.

Tak hanya itu, honorarium guru tidak tetap (GTT) juga menjadi sorotan.

Ditemukan pembayaran sebesar Rp9.600.000 untuk dua orang GTT yang sebenarnya sudah diangkat sebagai ASN PPPK sejak 1 Maret 2024.

“Dalam kenyataannya, mereka hanya menerima Rp1.800.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp7.800.000,” tulis BPK.

Selain itu, terdapat pajak Tahun 2024 sebesar Rp6.084.896 yang sudah dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU), namun belum disetorkan hingga masa pemeriksaan berakhir.

Dalam aspek pengadaan, BPK mencatat pengadaan jasa servis komputer sebesar Rp4.500.000, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 15 unit komputer di sekolah tidak pernah diservis sepanjang Tahun 2024.

Pembelian laptop juga bermasalah. SPJ mencatat pembelian seharga Rp10.000.000, namun Kepala Sekolah mengaku membeli laptop Asus hanya seharga Rp6.000.000. Dengan demikian, terdapat selisih harga sebesar Rp4.000.000.

Lebih jauh, pengadaan barang dan jasa senilai Rp92.312.000 diragukan kebenarannya karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah.

Termasuk pembelian dari CV EM sebesar Rp59.670.000, yang bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas tanggal 15 April 2025 yang menyebutkan hanya ada pembelian sebesar Rp11.000.000.

CV EM sendiri tidak bisa dilacak keberadaannya karena alamatnya di Jalan Soekarno Hatta No.014, Kebet, Takengon, sudah kosong dan nomor teleponnya tidak aktif.

Selain itu, terdapat pengadaan barang dan jasa senilai Rp32.642.000 yang tidak dilengkapi bukti kuitansi pembayaran.

Total belanja BOS yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di SMPN 32 Takengon mencapai Rp35.284.896, terdiri dari Honorarium tidak sesuai sebesar Rp20.700.000, Pajak yang belum dibayar sebesar Rp6.084.896, Servis komputer fiktif sebesar Rp4.500.000, Selisih harga laptop sebesar Rp4.000.000.

Sementara, belanja barang dan jasa senilai Rp92.312.000 juga diragukan kebenarannya, karena tidak didukung bukti valid.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala SMPN 32 Takengon menyatakan memahami dan sependapat dengan temuan BPK, serta berkomitmen menindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kepala Disdikbud diharap BPK agar lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan Dana BOS.

Kepala sekolah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Dana BOS sesuai aturan. Bendahara BOS diinstruksikan untuk tertib dalam memungut, menyetor pajak, dan menyusun pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

“Inspektorat Aceh Tengah untuk melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban Dana BOS sebesar Rp92.312.000 di SMPN 32 Takengon,” kata BPK dalam laporannya.

| KARMIADI

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI