Harie.id | Takengon – Sebanyak delapan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Sabtu 02 Agustus 2025.
Pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Prosesi penyerahan amnesti dilaksanakan secara simbolis pada di Aula Rutan Takengon.
Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Rusli, S.H., M.H, secara langsung menyerahkan surat keputusan amnesti kepada delapan narapidana yang berhak menerima.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh pejabat struktural Rutan sebagai bentuk dukungan atas pelaksanaan tugas negara secara tertib dan berintegritas.
“Pemberian amnesti ini bukan hanya wujud nyata kehadiran negara, tetapi juga menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru dalam hidup mereka,” ujar Rusli.
Amnesti ini diberikan kata dia, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
“Melalui program ini, diharapkan para penerima amnesti dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta mampu berkontribusi bagi bangsa dan negara,” pungkas Rusli.
| KARMIADI