Edaran Bupati Aceh Tengah, Tak Bayar Pajak MBLB Siap – Siap Disanksi!

26
SHARES
147
VIEWS

HARIE.ID | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 900/1929/BPKK tertanggal 28 Juli 2025 terkait kewajiban perizinan, pelaporan, serta pembayaran pajak dan opsen atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Surat ini diterbitkan untuk mencegah maraknya tambang Ilegal, atau galian C di Kabupaten berhawa sejuk itu.

Melalui Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan kewajiban seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan pengambil MBLB untuk memenuhi perizinannya, melaporkan kewajiban pajak, dan melakukan pembayaran Pajak serta Opsen MBLB setiap bulannya.

BACA JUGA

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Bupati Aceh Tengah beserta unsur Forkopimda dalam menegakkan regulasi perpajakan, mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menjaga dampak praktek pengambilan material MBLB/ Galian C ilegal terhadap kelestarian lingkungan.

“Setiap pengambilan MBLB tanpa izin dan tanpa menyetorkan kewajiban pajak merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah Kabupaten tidak akan mentolerir pelaku usaha yang abai terhadap perizinan dan kewajiban perpajakannya,” tegas Bupati Aceh Tengah, dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual, dan menjadi penerimaan Kabupaten Aceh Tengah.

Sementara Opsen MBLB sebesar 25 persen dari nilai pajak terhutang yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi Aceh.

“Seluruh kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” kata Haili Yoga.

Pemkab Aceh Tengah juga mengingatkan, setiap pengambilan material MBLB wajib disertai izin resmi serta bukti pembayaran pajak dan opsen. Tanpa itu, kegiatan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahun ini, bersama Forkopimda Aceh Tengah, Pengawasan akan dilakukan secara intensif.

“Kepada para pelaku usaha pengambil material MBLB atau Galian C yang mengkomersilkan penjualan material tersebut diharuskan mematuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

“Ini bukan hanya soal mencegah hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD), tapi soal keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan penegakan hukum,” timpal Haili Yoga dalam surat yang ia teken tanggal 28 Juli 2025 itu.

Melalui edaran ini, Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pertambangan dan individu pengambil MBLB dapat menunjukkan tanggung jawab hukum dan moral terhadap pembangunan daerah.

“Ketidakpatuhan bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga menciptakan dampak kerusakan lingkungan,” tulisnya.

Pemerintah Daerah tidak akan tinggal diam. Kesadaran, kepatuhan, dan integritas adalah fondasi bersama membangun Aceh Tengah yang berkeadilan.

Haili Yoga juga menegaskan, seluruh pihak yang melakukan pengambilan MBLB—baik pemilik izin usaha pertambangan (IUP Operasi Produksi) maupun perseorangan/badan lain yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak MBLB.

Wajib menyampaikan laporan pajak dan bukti pembayaran setiap bulan, paling lambat tanggal 10.

“Ini merupakan peringatan resmi sekaligus pemberitahuan awal sebelum diterapkannya sanksi administratif dan penegakan hukum,” tulis Bupati Haili Yoga.

Bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, sanksi administratif dan/atau tindakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap kesadaran dan partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perizinan dan perpajakan daerah,” pungkas Haili Yoga.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur Aceh, Kepala DPMPTSP dan ESDM Aceh, unsur Forkopimda, serta instansi teknis lainnya di Aceh Tengah.

| KARMIADI

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI