Harie.id | Takengon – Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, secara resmi memperpanjang masa jabatan sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Penetapan itu berlangsung di Gedung Ummi Pendopo Bupati, Senin 04 Agustus 2025 disaksikan oleh Wakil Bupati Muchsin Hasan dan unsur Forkopimda.
Perpanjangan jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 821/04.08.22/BKPSDM/2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Berikut daftar pejabat yang diperpanjang masa jabatannya:
1. Jamaluddin, SE, MM, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
2. Ir. Nasrun Luwanza, MM, Kepala Dinas Pertanian
3. Drs. Mustafa Kamal, MA, Kepala Dinas Syariat Islam
4. Azhari, S.Ag, MAP, Kepala Dinas Pendidikan Dayah
5. dr. H. Gusnarwin, Sp.B, Direktur UPTD RSUD Datu Beru
6. Marwandi Munthe, ST, MT, Kepala Dinas Koperasi dan UKM
7. Salman Nuri, S.STP, M.E.Dev, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
8. Drs. Sarwa Jalami, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
9. Sabrin, S.Sos, MM, Kepala Dinas Perkebunan
Para pejabat tersebut dinyatakan tetap menempati jabatan sebelumnya sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Perpanjangan ini juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Selamat bertugas kembali, jaga kepercayaan ini dengan amanah dan profesionalisme,” tutup Haili Yoga.
| KARMIADI