RSUD Datu Beru Tetap Tipe B, Begini Penjelasan Gusnarwin?

31
SHARES
172
VIEWS

HARIE.ID | TAKENGON – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon sempat terancam turun kelas dari tipe B ke tipe C terkait pembayaran ke BPJS.

Hal ini menyusul surat Kementerian Kesehatan RI Nomor YR 02.01/D.J/2476/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang menindaklanjuti hasil reviu nasional terhadap klasifikasi rumah sakit se-Indonesia.

Namun, upaya cepat dan kolaboratif dari manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah berhasil mempertahankan status RSUD Datu Beru sebagai rumah sakit kelas B.

BACA JUGA

Direktur RSUD Datu Beru, Gusnarwin menjelaskan, penyebab utama munculnya risiko penurunan kelas rumah sakit adalah jumlah ventilator yang belum memenuhi syarat saat evaluasi awal dilakukan.

“Saat itu kita hanya punya lima ventilator. Tapi saat ini jumlahnya sudah memadai,” terang Gusnarwin menjawab Harie.id, Senin 04 Agustus 2025.

Kata Gusnarwin, Ventilator merupakan alat vital dalam penanganan pasien kritis, terutama yang mengalami gangguan pernapasan atau tidak sadarkan diri.

Standar minimal ventilator menjadi salah satu indikator utama dalam klasifikasi pelayanan rumah sakit. Tanpa jumlah yang memadai, rumah sakit bisa turun kelas, yang berdampak langsung pada pembiayaan BPJS dan kredibilitas pelayanan.

“Kalau tipe rumah sakit turun ke C, maka pembayaran dari BPJS juga akan berubah ke tipe C. Padahal, secara layanan dan akreditasi, kita masih di level tipe B dengan status paripurna bintang empat,” tegasnya.

Gusnarwin juga menjelaskan, surat Kementerian Kesehatan tersebut awalnya merujuk pada reviu terhadap 545 rumah sakit di Indonesia.

Dari jumlah itu, 174 rumah sakit dinyatakan tidak sesuai klasifikasi berdasarkan surat BPJS Kesehatan tertanggal 14 Maret 2025.

Namun, karena adanya ketidaksesuaian data dan waktu yang terbatas untuk berbenah, Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia sepakat untuk meminta penundaan penerapan keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, surat dari Kemenkes itu belum diberlakukan. Kami bersama seluruh rumah sakit di Indonesia sepakat mengajukan usulan revisi, dan kami diberi waktu hingga Agustus ini. Jadi kita punya kesempatan untuk berbenah, dan buktinya RSUD Datu Beru tidak jadi turun kelas,” ujar Gusnarwin.

Ia menambahkan, permintaan empat unit ventilator tambahan ke Kemenkes sempat diajukan langsung saat pihaknya mengunjungi kementerian terkait.

Saat itu, Gusnarwin mendampingi Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menemui pihak Kementerian Kesehatan.

Namun, distribusi alat tidak bisa diberikan hanya kepada satu rumah sakit karena terkait sistem kontrak nasional.

“Bulan April dan awal Agustus kami bersama Bupati ke Kementerian Kesehatan, Namun pihak Kementerian menyampaikan bahwa pengadaan ventilator harus satu paket untuk seluruh rumah sakit di Indonesia. Tapi kita bersyukur karena permintaan kita sudah masuk dalam daftar,” jelasnya.

Soal harga, ventilator medis standar disebut sangat fantastis per unit. Namun nilainya sebanding dengan peran alat tersebut dalam menyelamatkan nyawa pasien.

“Kita semua tahu, alat ini nyawa taruhannya. Jadi kelayakan rumah sakit sangat tergantung pada tersedianya alat-alat seperti ventilator,” pungkas Gusnarwin.

| KARMIADI

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI