HARIE.ID | TAKENGON – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor: 15.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, BPK menyebut tiga kepala sekolah terbukti menguasai dana BOS dengan nilai total mencapai Rp85 juta.
Tiga sekolah yang disebut dalam temuan itu adalah SDN 8 Lut Tawar sebesar Rp27,3 juta, SDN 1 Lut Tawar sebesar Rp21,8 juta, dan SDN 4 Celala sebesar Rp35,9 juta.
“Keberadaan uang BOS tersebut masing–masing berada di rekening pribadi tiga kepala sekolah tersebut,” tulis BPK dalam laporannya yang dikutip Harie.id, Rabu 06 Agustus 2025.
Padahal, BPK menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tengah nomor 900/05/BPKK/2024, kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk menguasai dana BOS.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap, di SDN 4 Celala, penarikan dana BOS dilakukan sebanyak dua kali untuk setiap tahap.
Setelah dana ditarik secara tunai, bendahara sekolah menyerahkannya kepada kepala sekolah atas instruksi langsung dari yang bersangkutan.
“Maka pengelolaan terkait penyimpanan, pembayaran, dan penatausahaan dana BOS dilakukan oleh kepala sekolah tersebut,” tulis BPK.
Sementara itu, untuk SDN 1 Lut Tawar dan SDN 8 Lut Tawar, meski tidak sepenuhnya, sebagian pengelolaan dana BOS juga dilakukan langsung oleh kepala sekolah, termasuk dalam hal penyimpanan, pembayaran, dan penatausahaan.
Dengan demikian, menurut BPK, kondisi ini secara tegas melanggar ketentuan dalam SK Bupati Aceh Tengah nomor 900/05/BPKK/2024 yang menyatakan bahwa kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk menguasai dana BOS, apalagi menyimpannya dalam rekening pribadi.
| KARMIADI