SMPN 32 Takengon Kembalikan Rp35 Juta, Manager BOS Sebut Sisanya Wewenang Inspektorat 

115
SHARES
639
VIEWS

HARIE.ID | TAKENGON – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah sebut seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Dana BOS Tahun 2024 di sejumlah sekolah, termasuk SMP Negeri 32 Takengon, telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan oleh Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Disdikbud Aceh Tengah, Gusti Maldi Sastra, menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan pada 21 Mei lalu.

“LHP itu kami terima tanggal 21 Mei 2025, dan langsung kami eksekusi. Ada beberapa sekolah yang jadi perhatian, seperti SDN 1 Lut Tawar, SDN 8 Lut Tawar, SMPN 32, dan lainnya,” kata Gusti menjawab Harie.id, Rabu 06 Agustus 2025.

BACA JUGA

Menurutnya, pengembalian dana atas temuan yang disebut dalam LHP telah dilakukan, baik ke kas sekolah maupun ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Untuk SDN 8 Lut Tawar, ia menungkap tidak terjadi penyalahgunaan, hanya kesalahan penempatan dana yang telah dikoreksi.

“Kalau SDN 8 Lut Tawar itu bukan salah penggunaan, hanya salah penempatan saja, dan sudah dikembalikan ke kas sekolah. Begitu juga SDN 1 dan SDN 4 Celala, semua sudah dikembalikan,” jelasnya.

Untuk SMPN 32 Takengon, yang menjadi salah satu sorotan utama dalam LHP, Gusti menyebut, seluruh dana yang menjadi temuan, yakni sebesar Rp35.284.896, telah dikembalikan langsung ke RKUD.

“Untuk SMPN 32 juga sudah selesai, bahkan itu langsung ke rekening RKUD dikembalikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gusti menyampaikan, pihaknya tidak memiliki wewenang penuh untuk menangani persoalan teknis yang lebih dalam, seperti keberadaan rekanan atau CV fiktif. Penanganan hal-hal tersebut diserahkan sepenuhnya ke Inspektorat Aceh Tengah.

“Kami hanya diberi tugas untuk menyampaikan ke kepala sekolah terkait nominal yang harus dikembalikan, sekitar Rp35 juta, ditambah pajak sebesar Rp6 juta. Sisanya, termasuk soal CV yang tidak bisa dihubungi, itu kewenangannya Inspektorat,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam laporan BPK, SMPN 32 Takengon ditemukan melakukan beberapa pelanggaran administratif dalam pengelolaan Dana BOS 2024.

Di antaranya keterlambatan penyampaian SPJ, pembayaran honorarium yang tidak sesuai, hingga pengadaan barang yang tidak didukung bukti sah.

Temuan lain yang cukup signifikan adalah ketidaksesuaian nilai dalam pengadaan laptop dan servis komputer, serta dugaan fiktif dalam pembelian barang melalui CV yang tak dapat dilacak keberadaannya.

Secara keseluruhan, BPK mencatat adanya belanja BOS yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp35.284.896, dan pembelanjaan barang/jasa sebesar Rp92.312.000 yang diragukan validitasnya karena tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah sehingga total Rp127.596.896.

Menanggapi temuan itu, BPK telah merekomendasikan agar Inspektorat Aceh Tengah melakukan pemeriksaan lanjutan atas pertanggungjawaban Dana BOS di SMPN 32 Takengon.

“Kami sudah menindaklanjuti temuan BPK sesuai ketentuan,” ujar Gusti.

| KARMIADI

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI