Tiga Kepsek Di Aceh Tengah Kuasai Rp85 Juta Dana BOS, Pencairan Tahap Dua Kini Lebih Ketat

23
SHARES
127
VIEWS

HARIE.ID | TAKENGON – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, kini mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI bernomor: 15.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025, disebutkan tiga kepala sekolah terbukti menguasai dana BOS hingga Rp85 juta dengan menyimpan uang tersebut di rekening pribadi.

Ketiga sekolah yang tercantum dalam temuan itu adalah SDN 8 Lut Tawar (Rp27,3 juta), SDN 1 Lut Tawar (Rp21,8 juta), dan SDN 4 Celala (Rp35,9 juta).

BACA JUGA

BPK menyebut dana BOS ditarik secara tunai oleh bendahara dan kemudian diserahkan kepada kepala sekolah atas instruksi langsung, melanggar ketentuan yang berlaku.

“Keberadaan uang BOS tersebut masing–masing berada di rekening pribadi tiga kepala sekolah tersebut,” tulis BPK dalam laporannya yang dikutip Harie.id, Rabu 06 Agustus 2025.

Lebih jauh, BPK menegaskan, kepala sekolah tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau mengelola dana BOS secara langsung, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 900/05/BPKK/2024.

Menanggapi temuan tersebut, Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Gusti Maldy Sastra, menyatakan pihaknya kini memberlakukan sistem pengawasan dan pencairan yang jauh lebih ketat.

“Itu tanggung jawab kami, sudah menjadi komitmen kami dengan sekolah-sekolah. Semua harus disesuaikan dengan juknis dan Aplikasi Rencana Anggaran Sekolah (ARKAS),” tegas Gusti menjawab Harie.id.

Proses pengecekan dokumen kini diawali dari buku kerja yang disusun sekolah. Setelah itu, dokumen dibawa ke dinas dan diinput dalam aplikasi internal yang dikelola admin BOS, yang dikenal sebagai “Markas”.

“Ketika mereka datang, mereka membawa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tahap satu. Nah, sebelum cair ke tahap berikutnya, kami akan menutup BKU jika SPJ dan data lainnya sudah sesuai,” ujar Gusti.

Ia menekankan, jika BKU tidak ditutup oleh dinas karena tidak lengkap atau tidak sesuai, maka anggaran BOS tahap selanjutnya tidak akan dicairkan.

“Memang betul-betul kami selektif,” ujarnya lagi.

Sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dana BOS, Dinas Pendidikan akan segera mengundang seluruh kepala sekolah baru yang baru saja dimutasi oleh Bupati untuk duduk bersama dan memahami kembali aturan pengelolaan dana BOS.

“Kami akan sampaikan bahwa dana BOS hanya boleh diambil sesuai kebutuhan belanja yang riil. Misalnya hanya butuh Rp2 juta untuk ATK, ya hanya itu yang boleh ditarik dari rekening sekolah. Selebihnya tetap di rekening,” jelas Gusti Maldy Sastra.

Rencana ini akan mulai diterapkan pada pencairan tahap kedua, mengingat proses tahap satu telah selesai.

“Setelah semua kepala sekolah mulai bekerja, ini akan kami sampaikan lagu secara langsung. Penerapannya bisa dimulai dari tahap kedua BOS tahun ini,” pungkasnya.

Baca Juga

BPK Temukan Dana BOS Dikuasai Kepala Sekolah di Aceh Tengah, Total Rp85 Juta Masuk Rekening Pribadi

| KARMIADI

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI