HARIE.ID | TAKENGON – Kepolisian Resort Aceh Tengah segera melimpahkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kamis 07 Agustus 2025 siang ini.
Pengusutan proyek mangkrak bernilai miliaran rupiah itu diketahui bersumber dari APBK Aceh Tengah tahun anggaran 2018.
“Iya, hari ini setelah siang para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi dalam konferensi pers bersama awak y.
Proyek pembangunan lanjutan pasar yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM ini menelan dana sebesar Rp 1,69 miliar.
Namun hasil audit dan penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 526 juta lebih.
“Dari setengah miliar lebih kerugian itu, hanya Rp 20 juta yang dikembalikan oleh tiga tersangka yang mengaku beritikad baik,” beber Iptu Deno.
Masing-masing yakni HP (Rp 10 juta), AL (Rp 5 juta), dan KA (Rp 5 juta).
Tujuh tersangka yang diserahkan hari ini diketahui memiliki peran berbeda dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah, SY (Pengguna Anggaran), MAW (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK).
Selanjutnya KA (Konsultan Pengawas), HP (Pelaksana Pekerjaan) dan FB, AL, dan SYF (Peminjam perusahaan dan pelaksana fiktif).
Modus operandi-nya disebut berlapis-lapis, seperti pembayaran 100 persen untuk pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, laporan pengawasan dimanipulasi, volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, pekerjaan dialihkan ke pihak lain secara ilegal.
Perusahaan dipinjam oleh pihak yang tidak kompeten, hanya untuk memenangkan tender dan ‘jual proyek’
“SY sebagai PA telah melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah. Sementara MAW tidak menjalankan fungsi kontrol sebagai PPTK. KA pun lalai dalam pengawasan, membiarkan laporan palsu menyatakan proyek selesai 100 persen,” terang Deno.
Sementara itu, pelaksana pekerjaan HP diketahui mengalihkan pekerjaan utama ke pihak lain dan menerima fee sebesar Rp 37,15 juta, tanpa dasar hukum.
Peminjam perusahaan, seperti FB dan AL, diketahui tak punya keahlian, modal, atau sumber daya untuk melaksanakan proyek, namun tetap menjalankan pekerjaan.
Bahkan, AL menyerahkan uang Rp 160 juta kepada SYF untuk “membeli proyek” dari hasil lelang yang dimenangkan.
“SYF setelah ditetapkan sebagai pemenang tender, justru mengalihkan seluruh pekerjaan ke AL, dengan menerima fee sebesar Rp160 juta,” jelas Deno.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang menjerat mereka sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
Ancaman hukumannya tidak main-main, Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) hari ini kita lakukan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,” pungkas Kasat Reskrim.
Laporan | Karmiadi