Dituduh Korupsi Proyek Pasar Baleatu, SY: “Saya Hanya Tanda Tangan Setelah Pulang Haji”

29
SHARES
163
VIEWS

HARIE.ID | TAKENGON – Suara mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tengah, SY, terdengar bergetar saat berbicara kepada wartawan.

Di hadapan publik, ia tak lagi tampil sebagai pejabat melainkan sebagai seorang manusia yang mengaku tengah menjalani ujian terberat dalam hidupnya.

“Ini musibah bagi saya dan keluarga besar saya. Saya merasa tak melakukan tindakan itu,” ucapnya lirih, Kamis 7 Agustus 2025, sesaat setelah kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pasar Bertingkat Takengon resmi dilimpahkan oleh Unit Tipikor Polres Aceh Tengah ke Kejaksaan Negeri setempat.

BACA JUGA

SY menjadi satu dari tujuh tersangka dalam proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Namun, dalam pernyataannya, ia membantah memiliki niat memperkaya diri atau orang lain.

“Saya hanya menjalankan prosedur, saya percaya penuh kepada tim teknis, PPTK, dan PHO. Saya tanda tangan persetujuan setelah mereka menyelesaikan pemeriksaan dan itu pun sepulang saya dari ibadah haji, sekitar November 2018,” jelasnya.

Yang mengejutkan, SY mengaku tidak pernah mengenal rekanan proyek sejak awal. “Saya baru mengenal rekanan setelah pemeriksaan di kepolisian,” tambahnya.

Di sisi lain, kondisi psikologis SY pun disorot. Win Ku, salah satu anggota keluarga SY, dengan mata berkaca-kaca mengungkapkan tekanan berat yang dialami keluarganya.

“Dia jadi takut bertemu orang. Untuk pergi ke masjid saja tidak berani, merasa selalu dicemooh sebagai koruptor,” tutur Win Ku.

“Ini bukan sekadar proses hukum. Ini soal harga diri, soal tekanan mental,” timpalnya.

Ia berharap publik dan penegak hukum melihat kasus ini secara utuh dan tidak menjatuhkan vonis sosial hanya berdasarkan status tersangka.

“SY dikenal sebagai sosok yang bersih, teliti, dan sangat hati-hati dalam bekerja,” tegasnya.

Keluarga mempertanyakan, apakah pantas seorang kepala dinas yang hanya menandatangani dokumen berdasar laporan tim teknis, harus menanggung beban pidana karena ulah rekanan yang nakal?

Pertanyaan ini bergema di tengah derasnya sorotan publik terhadap kasus ini.

Apalagi, proyek Pasar Bertingkat Takengon sendiri sudah lama menjadi kontroversi dan sumber kritik akibat keterlambatan dan dugaan manipulasi data teknis.

Kasus ini masih dalam proses. Polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun, di balik fakta hukum, cerita lain juga sedang berjalan, cerita tentang tekanan batin, kehilangan kepercayaan diri, dan beban stigma sosial yang tak kalah menghukum.

Seperti disampaikan Win Ku, “Orang yang dituduh belum tentu bersalah, dan orang yang diam belum tentu aman.”

“Keadilan sejati tidak cukup berdasar status hukum semata, tetapi juga pada keberanian melihat kebenaran yang mungkin tersembunyi di balik prosedur,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI