HARIE.ID | TAKENGON – Kepolisian Resor Aceh Tengah tengah menangani perkara tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/128/VII/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACЕН, tanggal 21 Juli 2025 lalu.
Dalam Konferensi Pers bersama awak media, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi mengatakan, jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual anak dibawah umur ini melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman lain diantaranya, uqubat takjir cambuk paling banyak 90 kali, denda 900 gram emas murni l, penjara paling lama 90 bulan di Pasal 47.
Sedangkan di Pasal 50, uqubat takjir cambuk sebanyak 150 hingga 200 kali cambuk dan denda emas murni paling sedikit 1500-2000 gram.
Tersangka dalam kasus ini adalah pria lanjut usia berinisial KR (46) warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah.
Korban sebut saja “bunga” yang masih berusia 16 tahun. Kejadian itu berlangsung Sabtu 18 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di kamar tersangka.
“Berdasarkan hasil visum, terdapat luka robek pada bagian kemaluan. Korban juga mengalami rasa tidak nyaman, takut saat bertemu dengan laki – laki, merasa malu, dan trauma,” kata Deno Wahyudi, Kamis 07 Agustus 2025.
Tersangka kata Deno, melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan cara menikah secara sirih (dibawah tangan) dengan korban.
“Setelah menikah tersangka membawa Korban kerumah nya dan melakukan aksi tak terpuji nya itu,” katanya.
Tersangka ditangkap pihak Kepolisian pada Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Untuk saat ini masih dalam proses pemberkasan dan saksi-saksi, selanjutnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan,” pungkas Deno Wahyudi.
Laporan | Karmiadi