HARIE.ID | TAKENGON – Dua tersangka kadus pencurian sepeda motor tertangkap di Aceh Tengah ternyata salah satunya berasal dari kalangan terdidik, adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kedua pelaku yakni SR (30), PPPK asal Desa Bukit Kecamatan Kebayakan, dan HD (25), seorang mahasiswa asal Desa Tirmi Ara Kecamatan Rusip Antara.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dua unit sepeda motor dalam Kabupaten Aceh Tengah.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Kamis 07 Agustus 2025.
“Dua Sepeda Motor (Sepmor) berhasil diamankan,” kata Deno Wahyudi.
Penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian itu berdasarkan laporan polisi LP/B/132/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 4 Agustus 2025.
Pencurian dikatakan terjadi dalam dua lokasi berbeda. Aksi pertama dilakukan pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, saat SR mencuri satu unit sepeda motor Honda BL 6323 PBF dari area parkir RSUD Datu Beru Takengon.
SR di laporkan membobol kunci motor dengan kunci T rakitannya. Tak sampai di situ, pada 28 Juli 2025 pukul 19.00 WIB, keduanya kembali beraksi.
Kali ini HD mencuri sepeda motor Honda BL 6050 WM milik korban di kawasan Asir-asir Asia, Kecamatan Lut Tawar. SR bertindak sebagai pengintai dan pengalihan perhatian saat HD melakukan aksinya.
Polisi mengamankan tersangka ini Senin 4 Agustus 2025 lalu di dua lokasi berbeda.
“SR ditangkap di Desa Bukit, sedangkan HD diamankan di tempat kerjanya di Kecamatan Kebayakan,” katanya.
Menurut Deno, motif di balik pencurian ini cukup klasik, tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan terjerat utang.
Selain dua unit sepeda motor hasil curian dan satu kunci T berbahan besi yang disita Polisi, termasuk satu mesin potong (gergaji gerenda) yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
“Berkas perkara telah diserahkan ke pihak JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Deno Wahyudi.
Laporan | Karmiadi