Aneh! Mobil Dinas Plat Hitam di Sekretariat DPRK Aceh Tengah

49
SHARES
270
VIEWS

HARIE.ID | TAKENGON – Pemandangan janggal terlihat di pelataran parkir Gedung DPRK Aceh Tengah.

Satu unit mobil dinas jenis Honda HRV dengan nomor polisi BL 1019 GU tampak terparkir rapi di antara mobil dinas lain.

Bedanya, kendaraan ini tidak mengenakan plat merah sebagaimana mestinya, melainkan plat hitam.

BACA JUGA

Mobil tersebut diketahui dikendarai oleh Ranto, seorang pejabat eselon IV di Bagian Umum Sekretariat DPRK Aceh Tengah.

Anehnya, mobil yang dalam laporan resmi disebut sebagai kendaraan operasional penuh sekretariat, justru kerap lalu lalang menggunakan plat hitam bukan plat merah sebagaimana ketentuan beberapa hari terakhir.

Apakah ini trik untuk mengakali Pertalite, atau hanya untuk gaya mobil ini “Rasa Pribadi”.

Mobil dinas tersebut saat mengenakan plat merah (Photo/Harie)

Padahal, ketika dilakukan apel kendaraan dinas, mobil ini tampil “rapi” dengan plat merah, seolah-olah tidak pernah berganti rupa.

Publik tentu berhak bertanya, apakah yang memegang kendaraan dinas ini tidak sadar bahwa mobil yang ia kendarai bersumber dari uang rakyat?

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, sebelumnya sudah menegaskan bahwa kendaraan dinas bukan milik pribadi.

“Kendaraan itu bukan milik pribadi. Itu milik rakyat. Jadi tolong rawat, gunakan sebagaimana mestinya, dan taati aturan,” tegasnya saat apel kendaraan dinas.

Fenomena ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif. Ia mencerminkan lemahnya disiplin aparatur dalam menaati aturan serta potensi mencederai kepercayaan publik di sekretariat DPRK Aceh Tengah sebagai representasi rakyat.

Karena itu, penting bagi Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Buhari bersama Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie untuk mengambil langkah tegas dan memberikan teguran kepada pejabat yang bersangkutan.

Teguran ini bukan semata hukuman, melainkan bentuk pendidikan birokrasi agar seluruh aparatur benar-benar paham bahwa setiap fasilitas negara memiliki aturan penggunaan yang harus dihormati.

Jika mobil itu memang untuk kepentingan operasional sekretariat, maka gunakanlah sesuai aturan, berplat merah, bukan hitam atau putih.

Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga, dan publik tidak menaruh curiga atas pemanfaatan aset daerah.

Mobil dinas sejatinya simbol pelayanan, bukan “kendaraan samaran” yang menyulap uang rakyat jadi kenyamanan pribadi.

Laporan | Karmiadi 

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI