HARIE.ID | TAKENGON – Sebanyak 79 ekor kuda milik komunitas pacuan kuda tradisional Bener Meriah terpaksa pulang, usai terjadi tarik-menarik soal aturan dan legalitas kepesertaan.
Sekretaris KONI Aceh Tengah, Yusnardi, S.Pd, menegaskan, dalam perhelatan resmi seperti ini, yang bertanggung jawab penuh adalah Pordasi (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia).
“Organisasi yang diakui KONI itu Pordasi. Jadi, kontingen dari Gayo Lues maupun Bener Meriah secara aturan harus di bawah Pordasi. Kalau ada yang tidak mau bergabung, tetap kita akomodir, tapi harus ada legalitas penunjukan dari Pemkab sebagai penanggung jawab,” tegas Yusnardi, saat dikonfirmasi Harie.id, Minggu 24 Agustus 2025.
Menurutnya, status penggunaan lapangan pacuan kuda maupun kandang yang ada di Blang Bebangka masih sebatas pinjam pakai hingga Oktober 2025.
Karena itu, jika ada kontingen yang membawa kuda, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, baik terhadap penggunaan kandang maupun risiko yang mungkin terjadi.
“Ini bukan masalah mempersulit, tapi soal aturan dan tanggung jawab. Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, bagaimana kita bisa terima?” tambahnya.
Katanya lagi, permasalahan ini telah disampaikan ke Pimpinan daerah, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Pemkab Bener Meriah.
“Sudah kami sampaikan, kami harap ada komunikasi yang bijak tas permasalahan ini,” pungkas pria yang kerap disapa Yoes ini.
Sebelum mya, Wakil Ketua Komunitas Pacuan Kuda Tradisional Bener Meriah, Azhari, menyayangkan kebijakan tersebut.
Ia mengaku pihaknya sudah memenuhi persyaratan, termasuk membuat surat sewa pakai kandang untuk 7–8 hari yang bahkan disetujui hingga satu bulan (10 Agustus–10 September 2025).
Namun, belakangan muncul syarat tambahan berupa surat pengantar dari Bupati Bener Meriah. Hal inilah yang membuat komunitas keberatan.
Laporan | Karmiadi