HARIE.ID | TAKENGON — Masyarakat di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, kembali menagih janji Pemerintah Daerah terkait pengembalian lahan vital mereka yang hingga kini masih “dikuasai” PT THL.
Hampir enam bulan sejak tuntutan dilayangkan, belum ada kejelasan tindak lanjut, baik dari pemerintah maupun perusahaan.
“Pasca survei dilakukan belum ada tindak lanjut lagi oleh Pemerintah daerah dan perusahaan,” kata Wahyu Putra, Reje Kampung Umang sekaligus koordinator perwakilan masyarakat, Senin 08 September 2025.
Wahyu menilai survei tim gabungan kabupaten yang sudah turun ke lapangan tidak sesuai dengan tuntutan 26 desa di Linge. “Pengukuran tidak sesuai tuntutan,” tambahnya.
Masyarakat mendesak agar PT THL segera melepaskan lahan-lahan yang mereka klaim sebagai hak turun-temurun, meliputi pemukiman, persawahan, perkebunan, hingga tanah adat.
Situasi ini juga menghambat warga dalam mengurus Sertifikat Hak Milik.
Pada April hingga Mei lalu, warga sempat menunda aksi ke DPRK setelah mendapat jaminan dari Bupati. Namun janji tersebut belum kunjung ditepati.
“Lahan ini sudah dikelola masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka. Jadi dasar tuntutan kami sangat kuat,” pungkas Wahyu.
Laporan | Rel