HARIE.ID | TAKENGON – Anggota DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, menyebut, ada dua titik di kawasan Danau Lut Tawar yang diduga melabrak aturan.
Hal itu ia katakan, pasca turun langsung bersama sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Gayo Merdeka beberapa waktu lalu.
“Memang benar adanya, ada bangunan yang berdiri di atas Danau Lut Tawar. Ini jelas pelanggaran, dan eksekutif tidak boleh membiarkan hal ini terjadi,” kata Edi Kurniawan, Selasa 16 September 2025.
Menurutnya, pasca-peninjauan lapangan, DPRK telah menggelar rapat bersama pimpinan dewan dan pihak eksekutif.
Namun karena keterlambatan tindak lanjut, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gayo Merdeka (AGM) kembali mendatangi DPRK untuk menuntut kejelasan.
“Jumat lalu kita rapat lagi. Disepakati, Pemda akan membentuk tim Satgas Penyelamatan Danau untuk menertibkan setiap bentuk reklamasi maupun bangunan di atas air danau. Kita beri waktu hingga Rabu esok, agar bisa dijelaskan kembali kepada masyarakat, terutama terkait 5 poin tuntutan AGM. Salah satunya, soal reklamasi, yang justru jadi pembahasan paling alot,” jelas Ketua Fraksi Gerindra DPRK Aceh Tengah ini.
Edi tidak menutup mata, di lapangan kata dia, ditemukan dua titik penimbunan dan satu titik bangunan yang berdiri di atas danau. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan ada unsur pembiaran.
“Dulu Bupati tegas menertibkan di Cangkul Padang dan Cangkul Dedem. Harapan kita, kali ini juga sama, jangan ada perbedaan perlakuan,” tegasnya.
Meski Aceh Tengah belum memiliki Qanun khusus tentang Danau Lut Tawar, Edi menegaskan, payung hukum untuk itu telah tersedia, Ia merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang menetapkan garis sempadan minimal 50 meter dari bibir danau sebagai zona terlarang untuk pembangunan.
“BPN sendiri sudah menegaskan, meskipun sertifikat tanah dikeluarkan, tetap ada catatan batasan sempadan. Kalau dibangun, jelas melanggar. Harus ada UPL, UKL, Amdal. Kalau tidak, wajib ditertibkan,” ujarnya.
Edi mengingatkan, Danau Lut Tawar bukan sekadar lanskap wisata, melainkan sumber daya air vital bagi kehidupan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air kata dia, air dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Membangun di atas danau tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak fungsi konservasi, mengganggu ekosistem, dan mengancam masa depan generasi kita,” ujar Edi.
Menyikapi hal itu, DPRK menyambut baik langkah Bupati Aceh Tengah membentuk tim Satgas Penertiban Reklamasi Danau Lut Tawar.
Edi berharap Satgas ini bukan sekadar formalitas, melainkan melibatkan masyarakat lokal yang tinggal di kawasan danau.
“Prinsipnya kita sepakat. Danau harus diselamatkan. Tidak boleh ada lagi pembiaran. Kalau ada bangunan melanggar aturan, ya harus ditertibkan. Atas dasar itu, kita tunggu keseriusan Bupati Aceh Tengah,” pungkas Edi Kurniawan.
Laporan | Karmiadi