HARIE.ID | TAKENGON – PT Jaya Media Internusa (JMI), salah satu perusahaan getah yang beroperasi di Wilayah Linge tercatat masih menyisakan kewajiban senilai Rp314.935.000 yang belum diselesaikan hingga pertengahan September 2025.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun Harie.id, daei buku dinas Perdagangan Aceh Tengah, total kewajiban perusahaan tersebut mencapai Rp914.935.000.
Hingga kini, PT JMI baru melakukan pembayaran sebagian, yakni Rp300 juta pada 22 Agustus 2025 dan Rp300 juta pada 9 September 2025.
Sisa ratusan juta rupiah masih dalam proses penagihan.
Hal ini menguak ketua Aliansi Gayo Merdeka melakukan demo ke gedung DPRK Aceh Tengah beberapa waktu lalu.
Mereka meminta Pemkab untuk menutup Perusahaan yang bermasalah, tegas terhadap pungutan retribusi dan perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diminta tidak membiarkan tunggakan retribusi mengendap. Penagihan terhadap PT JMI maupun perusahaan lain yang bandel harus ditempuh melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum.
Bahkan, untuk memperkuat langkah ini, Pemkab telah menggandeng Kejaksaan, Polisi Militer, serta aparat TNI dan Polri guna memberikan pendampingan hukum sekaligus pengamanan proses penertiban.
Tunggakan retribusi bukan perkara sepele. PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang bersumber dari retribusi merupakan tulang punggung pembangunan daerah.
Setiap rupiah yang mandek berarti ada celah hilangnya potensi anggaran yang seharusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, infrastruktur, maupun program sosial.
“Besok kita akan ketahui apa jawaban Pemkab Aceh Tengah di DPRK terkait hal ini,” kata Aktivitas GMNI, Safaruda dikonfirmasi Harie.id, Selasa 16 September 2025.
Laporan | Karmiadi