HARIE.ID | TAKENGON – Polemik penutupan sementara PT. Jaya Media Internusa (JMI) oleh Aliansi Gayo Merdeka hangat dibahas hingga malam hari di DPRK Aceh Tengah.
Aliansi ini terus menyuarakan agar pemerintah daerah segera menutup sementara perusahaan tersebut. Jika tidak, pihak nya akan melakukan aksi di Kantor Bupati Aceh Tengah dan berjenjang ke Provinsi.
Namun, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Muhammad Arifin Siregar, menegaskan, langkah itu bukan di ranah Pemkab.
Arifin menyebut, hingga kini pihak kejaksaan belum mengantongi data terkait dugaan setoran Rp50 juta ke rekening salah satu CV.
“Nanti kita dapat sendiri datanya, kalau memang ada indikasi teman-teman mau melaporkan silakan,” ujarnya, Rabu 17 September 2025 di ruang sidang DPRK Aceh Tengah.
Lebih lanjut, pengacara Negara ini menegaskan, Pemda tidak memiliki dasar hukum untuk menutup PT JMI.
“Kalau ada dasarnya silakan sebutkan. Kalau Pemda melakukan hal itu, regulasinya hanya sebatas memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Sebelumnya, rekomendasi terkait PT JMI telah dikeluarkan Gubernur Aceh kepada Kementerian. Mekanismenya, kata Arifin, DPRK dan Pemda hanya bisa menyampaikan rekomendasi ke provinsi, lalu diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kalau misalkan aksi di kantor bupati mendorong Pemda menutup PT JMI, saya kira salah alamat. Karena bukan kewenangan Pemkab melakukan penutupan secara langsung. Terkait Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, semua kewenangan ada di kementerian. Kalau ada kewenangan provinsi, mereka sudah duluan menutup itu,” jelasnya.
Arifin juga mengingatkan agar tuntutan AGM tidak dipaksakan kepada Pemda, karena berpotensi menimbulkan risiko hukum.
“Jangan dipaksa Pemda melakukan sesuatu di luar kewenangan mereka, karena ada risiko dan akibat hukum,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, hasil rapat DPRK pun tidak bisa dijadikan dasar eksekusi.
“Rapat di DPRK tidak punya hak eksekutorial. Sifatnya hanya rekomendasi, membahas aturan, atau legislasi yang akan diberlakukan. DPRK boleh merekomendasikan, boleh menyurati, boleh menginformasikan ke tatanan lebih tinggi, contohnya Provinsi Aceh. Tapi tidak mempunyai hak eksekutorial,” paparnya.
Meski sebelumnya Gubernur Aceh sudah menyatakan sikap soal PT JMI katanya, keputusan final tetap berada di pemerintah pusat atau dalam hal ini di Kementerian terkait.
“Bagaimana Gubernur menyikapi hasil rapat, tentu akan diteruskan ke pemerintah pusat,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi