HARIE.ID | TAKENGON – Surat Layak Operasional (SLO) PT Jaya Media Internusa (JMI) masih belum tuntas, bahkan kini menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat setelah statusnya berubah menjadi modal asing (PMA).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHK-P) Aceh Tengah, Subhan, mengungkap, pihaknya sejak awal hanya berperan sebagai pendamping, sementara semua keputusan teknis berada di tangan Kementerian.
“Surat Layak Operasional (SLO) memang sebelumnya di kabupaten, tapi setelah berubah jadi modal asing otomatis kewenangan ada di pusat. Kami hanya mendampingi tim dari kementerian,” tegas Subhan, saat rapat kerja dengan DPRK dan Aliansi Gayo Merdeka, Rabu 17 September 2025.
DLHK, kata Subhan, hampir setiap tahun menerima kunjungan tim kementerian untuk meninjau perkembangan PT JMI sekaligus memberikan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran.
Bahkan, pada 24–26 Agustus lalu, tim kembali hadir menindaklanjuti surat Gubernur Aceh terkait persoalan tersebut.
“Mereka datang untuk melihat apa saja yang belum dilaksanakan terkait Persetujuan Teknis (Pertek). Itu sudah dibahas dan uji coba SLO dilakukan pada Agustus–September,” jelasnya.
Namun Subhan mengingatkan, bila SLO akhirnya tidak memenuhi syarat, maka suratnya tidak akan diterbitkan.
“Kalau ditutup, itu harus dikaji kembali. Setelah uji coba baru bisa dinilai layak atau tidak. Kalau tidak layak, suratnya tidak akan keluar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, setiap peringatan dari kementerian wajib dipatuhi, sebab jika tidak, dampaknya akan berujung pada sanksi serius.
“Kami sudah sering ingatkan soal sanksi administratif. Kalau tidak dipenuhi, pasti ada konsekuensi,” tambahnya.
Terkait Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh yang telah dilayangkan ke Kementerian, Subhan menyebut kini masih dalam proses uji coba SLO.
Sementara itu, pihak pengawas provinsi sudah menemukan sejumlah catatan yang harus dibenahi oleh PT JMI.
“Kalau mau ditutup, itu kewenangan pusat. Hasil pengawasan provinsi jelas, JMI masih punya PR, dan semua itu dalam pantauan Kementerian,” katanya.
Dalam rapat bersama DPRK Aceh Tengah, PT JMI disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen. Namun, kelengkapan administrasi masih terganjal di SLO yang hingga kini belum final.
“SLO dievaluasi di masa berjalan,” pungkas Subhan.
Laporan | Karmiadi