HARIE.ID | TAKENGON – Masyarakat Kampung Tebuk Kecamatan Pegasing audiensi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Kamis 18 September 2025.
Mereka protes terhadap pemberhentian sementara Sekretaris Desa (Banta) oleh Reje kampung Tebuk yang diduga cacat hukum.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrijal Kasir yang memimpin rapat kerja itu menyebut, pemberhentian perangkat desa tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum yang jelas.
“Secara umum, pemberhentian sekdes atau banta desa yang tidak sesuai aturan akan berdampak pada pengangkatan perangkat baru yang juga tidak sah. Hati-hati bermain di wilayah ini,” kata Politisi dari Partai Besutan Prabowo Subianto Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Selain Fahrijal, rapat ini juga dihadiri Saifullah dan Nofe Alfirzan, Abadi Ayus, serta pihak eksekutif, Asisten I Setdakab, Kabag Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Inspektorat serta Camat Pegasing.
Fahrijal mengingatkan, jika pemberhentian perangkat desa dilakukan tidak sesuai prosedur, maka akan berimplikasi pada pengangkatan pejabat baru yang juga cacat hukum.
Ia menyoroti rekomendasi camat kerap dijadikan “senjata” oleh Reje untuk memberhentikan perangkat desa.
Padahal, menurutnya, mekanisme seharusnya dilakukan secara berjenjang dan melibatkan koordinasi lintas pihak.
“Reje wajib berkoordinasi dengan camat, camat berkoordinasi dengan DPMK Kabupaten, kemudian DPMK Provinsi baru ke Kementrian desa pusat.
Kami meyakini ada koordinasi terputus masalah pemberhentian banta ini, sehingga persoalan ini sampailah ke dprk, khususnya komisi A. Kita berharap kasus serupa, tidak terulang kembali di kemudian hari,” katanya.
Fahrijal turut memberikan apresiasi terhadap masyarakat Kampung Tebuk yang hadir dengan tertib dan penuh hormat terhadap proses rapat.
Ia menyebut kesadaran masyarakat dalam menyuarakan aspirasi adalah bagian dari demokrasi yang patut dihargai.
Terkait hasil audiensi, Komisi A bersama peserta rapat sepakat untuk memulihkan nama baik Banta sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, Fahrijal juga menekankan perlunya audit khusus dari Inspektorat terkait hak-hak keuangan Banta yang sempat dihentikan.
Selain itu, ia menilai absennya Reje Kampung Tebuk dalam rapat tersebut adalah bentuk sikap yang tidak patut. Karena itu, ia berharap Camat Pegasing memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis terhadap reje.
“Kami harap Camat Pegasing memberikan teguran lisan atau tertulis kepada Reje Tebuk atas ketidak hadiran nya hari ini,” pungkas Fahrijal Kasir, ST.
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kampung Tebuk mempertanyakan dasar hukum pemberhentian sementara Banta yang dinilai cacat prosedur.
Banta yang diberhentikan, Ariandi, dalam forum itu juga menegaskan dirinya tidak pernah melakukan kesalahan dan meminta hak-haknya dipulihkan.
Menanggapi hal itu, Camat Pegasing, Win Syukurdi, menyatakan posisi Camat hanya sebatas memberikan rekomendasi.
Sementara perwakilan DPMK menegaskan reje tidak boleh serta-merta memberhentikan perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas.
Laporan | Karmiadi