Stop Unggah ke Medsos, Kasatreskrim Sebut Tegas Tindak Tambang Ilegal, “Tak Peduli Siapa Dibelakangnya”

HARIE.ID | TAKENGON — Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, tegas menindak aktivitas penambangan ilegal di area konsesi, termasuk di Kecamatan Linge.

Warga diminta melapor langsung ke polisi atau lewat telepon, jangan langsung diunggah ke media sosial.

“Jangan pos ke medsos dulu, lapor dan kami tangkap. Tahan dulu. Kami serius memberantas tambang ilegal, tidak ada tolerir,” kata Deno Wahyudi, Senin 22 September 2025 kepada awak media.

BACA JUGA

Deno menekankan pihaknya tidak akan tinggal diam, timnya siap turun ke lapangan dan menangkap pelaku. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.

“Masyarakat tahan dulu, kami turun ke lapangan tapi jangan main hakim sendiri. Hadang biar kami turun,” katanya.

Pihaknya juga memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang memberi informasi lewat kanal terbuka, karena menurut Deno, menyebarkan bukti di media sosial berisiko memberi kesempatan pelaku melarikan diri.

Untuk itu, ia meminta informan mengontak Polres langsung.

“Langsung ke Polres. Atau langsung telepon kami,” kata dia.

Lebih jauh, Deno menyebut barang bukti alat berat (beko) yang disita dari lokasi ilegal akan dilelang ke negara jika terbukti digunakan untuk aktivitas melawan aturan.

“Kalau dapat beko-nya langsung dilelang ke Negara. Ini komitmen saya,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi kelompok yang bergerak di balik “bendera” untuk lolos dari penegakan hukum.

“Siapapun yang berada di belakang nya, nggak ada urusan. Saya tidak akan mundur,” tegasnya.

Proses hukum akan dilakukan sesuai bukti dan fakta di lapangan. Warga yang mengetahui aktivitas tambang ilegal diimbau membantu penegakan hukum dengan melapor secara resmi agar polisi bisa menindak cepat dan tepat tanpa menimbulkan keresahan publik.

“Tahan dulu ekskavator nya biar tim turun,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT