Kasus Pemerkosaan! Pemuda di Takengon ini Dibekuk Polisi

HARIE.ID | TAKENGON – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial KA (28) diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Lut Tawar, setelah polisi lebih dulu berkoordinasi dengan Reje Kampung setempat, Selasa 23 September 2025 pagi.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyebut, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif tim PPA.

BACA JUGA

“Dari dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Deno, lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id.

Kasus ini terungkap kata dia, setelah ibu korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke pihak kepolisian

Laporan resmi tercatat dalam LP/B/158/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tertanggal 15 September 2025.

Atas perbuatannya, KA dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 Jo Pasal 47, dengan ancaman uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara dalam jangka panjang.

“Kami akan memberikan perlindungan penuh kepada korban dan memastikan setiap tindak kejahatan seksual ditindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak diam, melainkan berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Perlindungan anak dan perempuan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan masa depan mereka dirusak oleh predator,” pungkasnya.

Laporan | Arinos 

BERITA TERKAIT