HARIE.ID | TAKENGON – Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah meringkus seorang pemuda berinisial AH (26), warga Kecamatan Lut Tawar, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya.
Tersangka diamankan di kawasan Jalan Takengon–Bireuen, Kampung Kelupak Mata, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Kamis 25 September 2025 pagi.
Kasus ini bermula ketika AH meminta korban, MA (28), warga Bebesen, untuk menjemputnya di Kampung Kebet, Senin 21 Juli 2025 lalu.
Setibanya di lokasi, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu. Namun, bukannya dikembalikan, motor tersebut justru dibawa kabur ke Belawan, Sumatera Utara, dan dijual seharga Rp8 juta.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan korban pada 11 Agustus 2025.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat tim di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Deno lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id.
Polisi hingga kini belum berhasil menemukan barang bukti sepeda motor karena sudah lebih dahulu dijua. Penyidik akan terus menelusuri aliran uang hasil penjualan kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, AH dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Deno mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan bermotor atau barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan yang jelas.
Laporan | Karmiadi