HARIE.ID | TAKENGON – Aksi licik seorang pemuda berinisial JP (27), warga Kecamatan Bebesen, akhirnya terhenti di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Ia ditangkap atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga, yang sempat meresahkan masyarakat.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan, penangkapan dilakukan di RSUD Datu Beru Takengon, Kamis 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan intensif.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AK (20), warga Bener Meriah, pada Minggu 31 Agustus 2025.
Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda PCX miliknya usai ditipu JP. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/166/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.
Modus yang dipakai cukup rapi. Korban yang hendak menggadaikan motornya justru dijebak oleh pelaku.
JP menawarkan diri mencarikan orang yang bersedia menerima gadai. Namun, setelah motor di tangan, JP kabur dan menjual kendaraan itu seharga Rp7 juta di Medan, Sumatera Utara. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
“Berdasarkan pengakuan, tersangka nekat melakukan penipuan demi uang cepat. Sebagian besar dipakai untuk bermain judi online,” terang IPTU Deno lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id.
Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran yang menggiurkan.“Jika ada warga yang merasa menjadi korban, segera laporkan. Kami akan tindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi












