HARIE.ID | REDELONG – Upaya tim gabungan Polsek Pintu Rime Gayo bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah membuahkan hasil.
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus di sebuah gubuk kebun, usai mencuri sepeda motor milik seorang petani di Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RRY (30) dan RP (30) ditangkap pada Jumat dini hari (3/10/2025).
Mereka sebelumnya diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernopol BL 6581 GR milik Sah Rizal (28), seorang petani asal Desa Simpang Lancang.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis malam 03 Oktober 2025.
Saat hendak pulang sekitar pukul 20.30 WIB, korban terkejut mendapati motor yang diparkir di dekat kebun cabainya sudah raib.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek Pintu Rime Gayo.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak cepat. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menerima informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk di Desa Timang Gajah Dua, Kecamatan Gajah Putih. Keduanya langsung kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” Kata AKBP Aris, Jumat 03 Oktober 2025 lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor rangka MH1JFM229FK177341 dan nomor mesin JFM2E2162706.
Kedua pelaku telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Bener Meriah menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah kedua pelaku ini merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih luas.
Laporan | Karmiadi












