HARIE.ID | TAKENGON — Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga menyebut, setiap kegiatan yang bersumber dari dana desa harus menggunakan Term of Reference (TOR) atau biasa disebut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Hal itu kata dia sebagai bahagian dari akuntabilitas dalam setiap pengelolaan dana, khususnya terkait berbagai usulan kegiatan desa yang belakangan disebut sebagai “usulan misterius”.
“Ini juga harus kita evaluasi, Pak Sekda, Pak Asisten, dan Ketua DPRK. Tidak boleh lagi ada kegiatan apa pun yang dilakukan tanpa TOR,” ujar Bupati Haili Yoga dihadapan Anggota DPRK Aceh Tengah saat sidang paripurna penutupan pembahasan Perubahan APBK tahun Anggaran 2025, Dirilis Minggu 05 Oktober 2025.
Bupati menegaskan bahwa TOR (Term of Reference) adalah instrumen penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terukur.
Melalui dokumen itu kata nya, setiap kegiatan akan memiliki arah, tujuan, serta dasar hukum dan perencanaan yang jelas sebelum dijalankan.
“Kita tidak mau lagi ada angka yang janggal, misalnya dana Rp100 juta tapi sampai ke tujuan hanya Rp20 juta. Ini harus kita hentikan,” tegasnya.
Ia meminta agar setiap kegiatan yang diusulkan oleh desa wajib dilengkapi dengan TOR yang akan direview oleh Inspektorat Kabupaten.
“Biasanya kalau TOR itu kita lakukan dengan melibatkan Inspektorat untuk review, sehingga tata kelola berjalan dengan baik dan tidak ada lagi usulan-usulan misterius seperti yang disampaikan dalam pandangan akhir sejumlah fraksi di DPRK,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi