HARIE.ID | TAKENGON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) menggelar Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, Rabu 08 Oktober 2025 di gedung Oproom Setdakab setempat.
Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap penerapan syariat Islam di Kabupaten berhawa sejuk itu.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta, terdiri dari reje kampung di sekitar kawasan wisata, linmas kampung, pengelola tempat camping, perwakilan penginapan, mahasiswa, serta tokoh masyarakat.
Plt. Kasatpol PP–WH Aceh Tengah, Hamdani menyebut, pelanggaran terhadap syariat Islam di lapangan masih kerap ditemukan, hal itu menunjukkan masih adanya masyarakat yang belum memahami substansi Qanun Jinayah secara utuh.
“Oleh karena itu, kami berinisiatif melakukan kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat semakin memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku di Aceh,” ujar Hamdani.
Sosialisasi tersebut kata dia, menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kabid Penegakan Perundang-undangan dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, perwakilan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah, serta Kasi Pidum Kejari Aceh Tengah, Evan Munandar.
Terpisah, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, melalui Asisten III Setdakab, Alam Suhada menyebut, pelaksanaan syariat Islam di daerah Gayo harus berjalan beriringan dengan kearifan lokal dan budaya setempat.
“Secara khusus di Kabupaten Aceh Tengah, pelaksanaan syariat harus berjalan beriringan dengan ke-arifan lokal kita, budaya Gayo, dalam bingkai adat dan syara’,” ucapnya.
Ia menambahkan, kemajuan sektor pariwisata yang tengah digalakkan di Aceh Tengah tidak boleh mengikis identitas keislaman masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi tidak menggerus identitas keislaman kita. Qanun Jinayah adalah pagar yang menjaga martabat kita sebagai masyarakat agamis, sekaligus menjamin kenyamanan bagi setiap orang yang berkunjung selama mereka menghormati nilai-nilai yang kita junjung tinggi,” lanjutnya.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para peserta yang dianggap mewakili berbagai pilar penting masyarakat, mulai dari aparatur kampung hingga pelaku usaha di sektor wisata.
“Reje kampung dan linmas adalah ujung tombak ketertiban di tingkat kampung. Sementara pelaku usaha camping dan penginapan menjadi garda terdepan dalam memastikan tamu menghormati norma dan aturan yang berlaku di Aceh Tengah,” kata Alam Suhada membacakan amanah Bupati.
Selain itu lanjutnya lagi, peran mahasiswa dan tokoh masyarakat dinilai sangat penting sebagai agen perubahan dan penyampai pesan moral di tengah masyarakat.
“Pemahaman komprehensif terhadap Qanun Jinayah tidak hanya penting bagi aparat penegak hukum, tapi juga bagi kita semua. Dengan memahami substansinya, kita bisa melakukan upaya pencegahan secara efektif, menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan religius,” tutur Alam.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti pada ruang acara semata, melainkan menjadi gerakan bersama dalam memperkuat implementasi syariat Islam di Aceh Tengah.
“Melalui sosialisasi ini, mari kita jadikan kesempatan ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat penerapan syariat Islam di Kabupaten Aceh Tengah,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi