HARIE.ID | TAKENGON — tim Unit V Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan kilogram kopi di Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Empat orang pelaku diringkus tanpa perlawanan.
Keberhasilan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., sebagai bukti kesigapan dan profesionalitas aparat dalam menindak kejahatan di wilayah hukum setempat.
Tiga pelaku masing-masing berinisial HN (22) warga Kecamatan Bebesen, AS (28) warga Kecamatan Pegasing, dan D (23) warga Kecamatan Silih Nara diciduk di kawasan SPBU Tan Saril, Takengon, Rabu 08 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 80 kilogram kopi senilai sekitar Rp8 juta lebih, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kasus ini terungkap setelah korban, Hermansah, warga Kute Panang, melapor ke polisi usai rumahnya dibobol pada Minggu 29 September 2025.
Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor: LB/B/169/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH, tanggal 2 Oktober 2025.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tiga pelaku utama dan menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Deno lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Kamis 09 Oktober 2025.
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan berhasil meringkus satu pelaku lain, MO (20), warga Kecamatan Silih Nara di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, MO diketahui turut berperan dalam aksi pencurian tersebut.
Kini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim menyebut, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU Deno Wahyudi.
Laporan | Arinos