Marak Pertambangan Ilegal, Aceh Tengah Bahas Wilayah Pertambangan Rakyat 

HARIE.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama lintas sektor mulau membahas tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Jauhari menyebut, rapat itu dilakukan berdasarkan surat instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf Nomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota Se-Aceh selain Banda Aceh dan Sabang.

Dalam surat Gubernur itu kata dia, Pemerintah Kabupaten untuk segera mengusulkan lokasi atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) khususnya untuk komoditas emas.

BACA JUGA

“Langkah ini dilakukan menyusul maraknya aktifitas Pertambangan Tanpa Ijin (Peti), atas dasar itu perlu dasar hukum atau rekomendasi supaya dapat dikelola secara legal,” kata Jauhari, Senin 13 Oktober 2025 di gedung Oproom Setdakab setempat.

Jauhari berujar, akibat aktifitas pertambangan tanpa izin berpotensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Tas dasar itu katanya lagi, penting dilakukan pengajuan ijin pertambangan rakyat di beberapa Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah

“Saat ini ada beberapa perusahaan yang memiliki ijin, ada enam perusahaan. ini perusahaan telah mengantongi ijin pertambangan rakyat,” katanya.

WPR yang di rumuskan itu katanya tidak bersinggungan dengan enam perusahaan yang telah mengantongi ijin itu.

Diketahui, narasumber dalam pertemuan itu adalah, Kepala Dinas Koperasi, Marwandi Munthe.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT