HARIE.ID | BANDA ACEH— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp25,96 miliar untuk pembayaran dana nasabah pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, yang telah dicabut izin usahanya, Selasa 09 September 2025 lalu.
“Totalnya ada sekitar Rp29 miliar simpanan di BPRS Gayo, saat ini yang sudah dinyatakan sebagai SLB itu Rp25,96 miliar. Ada sekitar Rp3,6 miliar yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS,” kata Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, di Banda Aceh, Kamis 16 Oktober 2025 malam.
Menurut Yusron, proses pembayaran jaminan nasabah tahap I telah dilakukan sejak 16 September 2025 lalu atau lima hari pasca izin usaha BPRS Gayo dicabut.
“Hal tersebut tidak terlepas dari upaya LPS untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” ujarnya.
Yusron berujar, hingga saat ni tim dari LPS masih bekerja melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Gayo.
Untuk itu, kata dia, kepada masyarakat khususnya nasabah BPRS Gayo diharap tetap tenang menunggu hasil penetapan simpanan oleh pihak LPS.
“Jadi ditunggu, karena masanya juga masih cukup panjang yaitu sampai dengan 90 hari kerja sejak bank tersebut dicabut izin usahanya,” jelasnya.
Diketahui, sebelum BPRS Gayo Perseroda, LPS juga telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada tiga bank yang juga dicabut izin usahanya.
Masing-masing yaitu BPR Hareukat yang dicabut izin usahanya pada 11 Oktober 2019, LPS menetapkan SLB sebesar Rp6,82 miliar.
Kemudian, BPR Aceh Utara yang dicabut izin usahanya pada 04 Maret 2024, LPS menetapkan SLB sebesar Rp538,84 juta, serta BPRS Kota Juang yang dicabut izin usahanya pada 29 November 2024 lalu, dimana LPS menetapkan SLB sebesar Rp10,37 miliar.
“SLB adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan T ketiga yaitu Tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi












