HARIE.ID | TAKENGON – Kepolisian Resor Aceh Tengah menangkap seorang pria berinisial CR alias AK (54), warga Aceh Tengah.
Ia diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Aceh Tengah melalui dua laporan tertanggal 3 November 2025 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama pada Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kamar mandi Tempat Pengajian (TPA).
Sementara kejadian kedua terjadi pada tahun 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar tidur rumah tersangka.
“Empat korban dalam kasus ini masing-masing berinisial Bunga (8 tahun), Melati (8 tahun), Anggrek (6 tahun), dan Mawar (11 tahun),” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik saat konferensi pers bersama awak media, Rabu 04 November 2025.
Berdasarkan hasil visum kata dia, korban Mawar mengalami luka pada bagian kemaluan serta trauma berat, sementara tiga korban lainnya mengalami trauma psikologis dan ketakutan terhadap laki-laki.
“Tersangka ini berprofesi sebagai petani, ia memaksa para korban masuk ke kamar mandi TPA, kemudian melakukan tindakan pelecehan seksual. Ia juga diduga melakukan perbuatan serupa di rumahnya terhadap salah satu korban,” kata Kapolres.
Kapolres berujar, tersangka ditangkap Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.
“Barang bukti yang disita berupa satu baju gamis panjang warna hitam polos, satu baju gamis lengan panjang warna abu-abu bermotif, dan satu pasang baju tidur warna pink dan putih bergaris,” katanya.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk hingga 200 kali, denda 2.000 gram emas murni, dan pidana penjara maksimal 16 tahun 8 bulan.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan | Karmiadi












