HARIE.ID | TAKENGON – Hampir 13 tahun berjalan sejak 2013, PD Pembangunan Tanoh Gayo perbaharui Perjanjian Kerjasama dengan PT Nasco, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyadapan getah pinus.
Hal itu dilakukan sebagai bahagian dari upaya pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten berhawa sejuk itu.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di penghujung tahun 2025, tertuang dalam nomor surat 003/PKS/PDPTG-NSC/DU/XI/2025.
Dalam surat itu, Direktur Utama PD Pembangunan Tanoh Gayo, Samsuddin dan Ashutosh Kedia, Direktur Utama PT. Nasco, secara telah menandatangani perjanjian dibubuhi materai Rp10 ribu.
PD Pembangunan Tanoh Gayo bertindak sebagai pihak pertama, sementara PT. Nasco sebagai pihak kedua. Perjanjian ini merupakan pembaruan dari kerjasama sebelumnya, Nomor 24 Tahun 2013.
Samsuddin menjelaskan, PT. Nasco akan mengelola lahan konsesi perusahaan daerah seluas sekitar 400 hektar yang terbagi dalam dua blok.
Blok I berada di Kampung Gewat (Kesumpet seberang Sungai Camp 5 dan Camp 7) dan Camp 4 atas serta Camp 4 bawah, masing-masing seluas 100 hektar. Blok II berada di Uwer Tenge (Camp 1 dan Camp 2) seluas 200 hektar.
“Penyadapan dilakukan sesuai teknik terbaik dan ketentuan yang berlaku, sehingga produksi optimal dapat tercapai tanpa mengabaikan pelestarian hutan,” ujar Samsuddin kepada Harie.id, Rabu 19 November 2025.
Lebih jauh, Samsuddin menambahkan, PT. Nasco juga berpartisipasi dalam program reboisasi di lahan yang mereka kelola.
“Ini penting dilakukan supaya dalam periode 10 tahun ke depan produksi tetap berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam perjanjian itu, PT. Nasco berkomitmen untuk mengoptimalkan penyadapan dengan target 20 ton minimum per bulan dan dan 100 ton minimum produksi.
“Optimalisasi produksi dilakukan sesuai aturan teknis, tanpa merusak kelestarian hutan pinus. Jika target tidak tercapai, evaluasi akan dilakukan,” tegas Bung Sam.
Kerja sama ini berlaku selama lima tahun ke depan, dengan evaluasi rutin setiap satu tahun sekali. Selain itu, PT. Nasco juga diwajibkan membangun akses transportasi di lahan hutan pinus sebagai sarana pengangkut hasil produksi, serta mendukung pengamanan dan pengawasan.
“Tujuan akhir kerjasama ini adalah pemberdayaan sumber daya alam di Kabupaten Aceh Tengah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penunjang pembangunan,” pungkas Samsuddin.
Sementara itu, Al Fata, Kepala Divisi Hasil Hutan dan Pinus, menarget, sektor pinus dapat menghasilkan 100 ton per bulan. Dari total 4.740 hektar lahan pinus, diperkirakan hanya sekitar 1.800 hektar yang ada tegakan pinus, sedangkan sisanya masih kosong.
“Makanya, reboisasi dan penataan ulang lahan menjadi wajib agar dalam 10 tahun ke depan diameter 60 cm bisa diproduksi. Perjanjian kerjasama ini menganut asas berkeadilan, artinya ada tanggung jawab bersama,” pungkas Al Fata.
Laporan | Karmiadi












