HARIE.ID | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menetapkan sejumlah relawan penanganan darurat bencana hidrometeorologi melalui Keputusan Bupati Nomor 360/884/BPBD/2025.
Penetapan ini dilakukan memperkuat percepatan penanganan dampak bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh Tengah sejak akhir November 2025.
Dalam keputusan yang ditandatangani Bupati Aceh Haili Yoga, tersebut, pemerintah menetapkan relawan dari berbagai organisasi kemanusiaan dan kepemudaan untuk terlibat langsung dalam pendistribusian bantuan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak bencana.
Penunjukan relawan ini didasarkan pada status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah, sebagaimana tertuang dalam keputusan bupati sebelumnya tertanggal 25 November 2025.
Langkah ini diambil kata Haili Yoga dalam surat itu untuk mempercepat respon pemerintah dalam melayani masyarakat di wilayah terdampak.
Dalam diktum keputusan disebutkan, para relawan bertugas melakukan pendistribusian bantuan serta bertanggung jawab kepada Bupati Aceh Tengah melalui Sekretaris Daerah, dengan koordinasi teknis bersama Kepala Pelaksana BPBD setempat.
Berikut daftar relawan dan organisasi yang resmi di SK-kan oleh Bupati Aceh Tengah:
1)Relawan Pemuda Gayo, Aramiko Aritonang. 2) Posko Rakyat, Mahlizar Safdi. 3) Posko Kemanusiaan Kolaborasi Relawan Gayo Kapten CPM. Karman Selian.
4) IKADI Cabang Aceh Tengah, Zaky Ul Fady. 5) Relawan Sopan Gayo, Gilang Ken Tawar. 6) DPD LPSA Kabupaten Aceh Tengah, Rasidah, S.Pd. 7) Rakan Milenial Mualem, Juliani dan 8) PKN Mapala Se-Indonesia, M. Yusril Sudarman.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 12 Desember 2025, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Laporan | Karmiadi












