HARIE.ID | TAKENGON – Rencana pengangkatan sekitar 900 tenaga kontrak kesehatan di Kabupaten Aceh Tengah menjadi PPPK paruh waktu menyisakan ironi.
Para Nakes sebelum nya “Menjerit” melayangkan protes atas angka yang dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK-red).
Harapan akan peningkatan kesejahteraan justru berhadapan dengan realitas kemampuan keuangan daerah yang masih terbatas.
Persoalan gaji yang dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dinas terkait, serta calon PPPK paruh waktu tenaga kesehatan.
Dalam forum tersebut terungkap, selama ini terdapat perbedaan mencolok dalam penerimaan upah tenaga kontrak kesehatan.
Sebagian menerima gaji rutin, sementara sebagian lainnya bahkan tidak menerima gaji sama sekali, yang kerap disebut sebagai tenaga bakti.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Miftahuddin, melaporkan, hingga kini masih banyak tenaga kontrak di lingkungan Dinas tersebut yang belum memiliki kepastian status maupun besaran penghasilan.
“Pada Dinas Kesehatan terdapat 416 tenaga kontrak yang sebelumnya belum mendapatkan besaran gaji. Dengan adanya SK PPPK paruh waktu, mereka nantinya akan menerima gaji yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Miftahuddin, Jum’at 02 Januari 2026.
Ia menegaskan, bagi tenaga kontrak yang sebelumnya sudah menerima gaji, setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak boleh mengalami penurunan penghasilan dari yang diterima saat masih berstatus tenaga kontrak.
Sementara itu, dari sektor layanan rumah sakit, Wakil Direktur RSUD Datu Beru, Winarno, menyampaikan, terdapat 156 tenaga kontrak di RSUD Datu Beru yang selama ini belum memperoleh besaran gaji selama bekerja.
“Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan PPPK paruh waktu lainnya,” jelas Winarno.
Dalam kesempatan tersebut, para calon PPPK paruh waktu tenaga kesehatan menyuarakan harapan agar pemerintah daerah dapat membuka pos anggaran lain guna menunjang penambahan besaran gaji yang akan mereka terima, mengingat beban kerja di sektor kesehatan yang tinggi.
Menanggapi aspirasi itu, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyampaikan, penambahan penghasilan hanya dapat direalisasikan apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.
“Penghasilan tambahan dapat diberikan ketika keuangan daerah memungkinkan. Salah satu penunjang utama keuangan daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, kita harus bekerja bersama-sama untuk meningkatkan PAD,” kaya Bupati.
Bupati juga menginstruksikan seluruh kepala puskesmas agar menyampaikan hasil dan keputusan rapat tersebut secara terbuka dan utuh kepada para calon PPPK paruh waktu di unit kerja masing-masing.
Lebih lanjut, Bupati Haili Yoga mengakui bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah saat ini masih menjadi penghambat utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai.
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh bupati di Aceh terkait pembiayaan PPPK tenaga kesehatan paruh waktu yang dikembalikan ke daerah. Ini menjadi persoalan serius ketika kondisi keuangan daerah belum sepenuhnya mampu,” pungkas Haili Yoga.
Laporan | Karmiadi












