HARIE.ID | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memperpanjang status tanggap darurat bencana Hidrometeorologi untuk ketujuh kalinya.
Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/13/BPBD/2026 yang ditandatangani pada 29 Januari 2026 oleh Bupati Haili Yoga.
Dalam keputusan tersebut, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menegaskan, perpanjangan status darurat dilakukan karena kondisi lapangan masih membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi, menyusul dampak bencana hidrometeorologi yang belum sepenuhnya pulih.
Disebutkan, hingga saat ini masih terdapat delapan kampung yang terisolir, warga yang mengungsi, serta akses jembatan dan jalan utama yang belum dapat difungsikan secara normal.
“Maka dipandang perlu memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah,” kata Haili Yoga dalam surat nya, Kamis 29 Januari 2026.
Selain itu, kerusakan infrastruktur dasar di sejumlah titik dinilai masih membutuhkan alat berat dan langkah penanganan mendesak.
“Situasi ini menuntut keberlanjutan status tanggap darurat agar seluruh sumber daya pemerintah dapat dimobilisasi secara optimal,” kata Haili.
Ini adalah pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
Berdasarkan diktum Kesatu, status tanggap darurat diperpanjang mulai 30 Januari hingga 5 Februari 2026.
Namun demikian, pada diktum Kedua ditegaskan, masa berlaku tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang kembali, bergantung pada hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, analisis perkembangan cuaca, serta kondisi faktual di lapangan.
Sementara itu, seluruh pembiayaan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga membuka ruang evaluasi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Tembusan keputusan tersebut disampaikan kepada BNPB di Jakarta, Gubernur Aceh, BPBA Aceh, DPRK Aceh Tengah, serta unsur terkait lainnya.
Laporan | Karmiadi












