HARIE.ID | TAKENGON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon secara sah dan meyakinkan menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
“Mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan para terdakwa yang masih berstatus mahasiswa, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam,” kata Hakim Ketua Aldarada Putra, S.H., lewat putusan nya, Rabu 04 Februari 2026.
Pidana kerja sosial itu ditetapkan untuk dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Kabupaten Aceh Tengah, dengan ketentuan pelaksanaan 5 jam per hari, dalam jangka waktu 10 hari setiap bulan, hingga total kewajiban kerja sosial terpenuhi.
Adapun mekanisme teknis pelaksanaan kerja sosial sepenuhnya berada di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim juga menegaskan, apabila para terdakwa tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial sebagaimana yang ditetapkan, maka terhadap mereka dapat diperintahkan untuk menjalani seluruh atau sisa pidana penjara yang telah diputuskan sebelumnya.
Selain itu, Majelis Hakim membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Aldarada Putra, S.H., didampingi Hakim Anggota Siti Annisa Talkha Hakim, S.H., dan Hakim Anggota Gusti Muhammad Azwar Iman, S.H., M.H
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai prinsip perlindungan anak, namun tetap membuka ruang pembinaan melalui kerja sosial sebagai sarana pendidikan hukum, pembentukan tanggung jawab sosial, serta pembelajaran langsung tentang nilai kemanusiaan di lingkungan pelayanan publik.
Diketahui, sidang perkara ini telah berlangsung sebanyak 11 kali di Pengadilan Negeri Takengon. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn, sejak Kamis 20 November 2025 lalu dengan inisial korban FR (17) tahun.
Para terpidana diantaranya, Sandika Mahbengi bersama Mukhlis Apandi, Mualidan, dan Alhuda Hidayat didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Laporan | Karmiadi












