ADVERTISEMENT

Terdakwa Kasus BPRS Gayo ini Akui Terima Rp600 Juta, Palsukan Dokumen Notaris Sejak 2018

HARIE.ID | TAKENGON — Salah satu terdakwa, Deski Prata, diduga ikut memalsukan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan notaris dalam praktik yang berlangsung sejak 2018 di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda.

Staf salah satu Notaris ini di hadapan Majelis Hakim terungkap, sebanyak 996 berkas nasabah diakui dipalsukan dengan setoran Rp600 ribu per nasabah.

Dari praktik tersebut, Deski Prata menyebut dirinya menerima aliran dana senilai Rp600 juta secara akumulatif.

BACA JUGA

Ia mengakui, uang itu dibelanjakan untuk kebutuhan pengelolaan bank sampah yang dikelola relawan di Tempat Pembuangan Sampah Paya Ilang.

“Sebagian untuk kebutuhan relawan Bank Sampah di Paya Ilang,” ujar Deski saat diminta hakim mengurai penggunaan dana yang diterimanya, Senin 23 Februari 2026.

Tak hanya itu, Deski juga mengaku sempat membeli satu unit mobil Toyota Cayla melalui sistem kredit.

Namun kendaraan tersebut kini telah ditarik karena ia tidak sanggup melanjutkan pembayaran.

“Sebagian uangnya untuk jalan-jalan, beli mobil Cayla, sekarang sudah ditarik karena tidak sanggup bayar,” katanya.

Di persidangan, Deski menyampaikan, awalnya ia hanya membantu memenuhi kebutuhan dokumen, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) akan menjadi bagian dari dokumen fiktif di BPRS Gayo Perseroda.

“Awalnya saya bantu Andika, ia minta tolong dibuatkan, mulanya saya tidak mau, kalau memang aman lanjut, itu di awal tahun 2018,” ungkapnya.

Ia juga menyebut aktivitasnya di salah satu notaris ternama di Kabupaten Aceh Tengah tidak diketahui atasannya.

“Atasan saya tidak tahu saat itu, kadang berkasnya saya selipkan untuk ditandatangani notaris,” katanya.

Untuk memastikan keabsahan tanda tangan, Majelis Hakim meminta Deski menandatangani dokumen langsung di ruang sidang.

Deski mengakui dirinya hanya menyiapkan kebutuhan dokumen notaris, sementara data, termasuk foto jaminan dan kelengkapan lainnya, disiapkan oleh Andika.

“Datanya dari Andika termasuk foto-foto,” ujarnya.

Keempat terdakwa dalam perkara ini mengakui prosedur yang dilakukan adalah salah. Perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga April 2024.

Saat ditanya mengenai kesanggupan mengembalikan uang yang diterima, Deski mengaku tidak sanggup.

“Kalau disuruh Kembalikan saya tidak sanggup,” pungkasnya.

Diketahui, empat terdakwa yang kini sedang duduk di kursi pesakitan itu masing-masing Andika Putra, selaku Account Officer, Deski Prata, staf notaris, Syukuria, dari unsur audit internal dan Aedy Yansyah, yang saat kejadian menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama.

Persidangan perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Fatria Gunawan, SH, MH, dengan didampingi Hakim Anggota Damecson Andripari Sagala, SH dan Eric Octiviansyah Dewa, SH.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT