HARIE.ID | TAKENGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah amankan seorang pria berinisial F (35), warga Kecamatan Bintang. Ia diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Opsnal Satreskrim, Rabu 04 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi Jumat 27 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu kampung di Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/31/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 2 Maret 2026, kejadian bermula saat korban keluar malam bersama seorang rekannya berinisial IP.
Ditengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh tersangka. Pelaku kemudian menyuruh IP untuk pulang dan membawa korban menuju salah satu lokasi wisata di wilayah tersebut.
Di tempat itu, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan serta merudapaksa korban.
Usai kejadian, pelaku mengantar korban kembali ke arah kampungnya, namun tidak sampai ke rumah. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim,” ujar AKP Deno Wahyudi lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Kamis 05 Maret 2026.
Ia menyebut, akan menindak setiap tindak pidana kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kasus ini akan kami proses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Deno berujar, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan | Karmiadi












