ADVERTISEMENT

Pedagang BBM Eceran di Aceh Tengah Dilarang Jual di Atas Rp16 Ribu

HARIE.ID | TAKENGON — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga mengeluarkan surat edaran terkait stabilitas pasokan bahan pokok dan penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut.

Surat edaran bernomor 500/562/SE/2026 tanggal 06 Maret 2026 itu berisi imbauan kepada masyarakat, pedagang, serta pelaku usaha agar menjaga stabilitas harga dan distribusi kebutuhan pokok serta BBM selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan atau panic buying.

BACA JUGA

Pemkab memastikan, stok bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan sembilan bahan pokok lainnya dalam kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Masyarakat diharapkan membeli kebutuhan pokok secukupnya sesuai kebutuhan rumah tangga,” kata Haili Yoga dalam surat tersebut.

Selain itu, masyrakat juga diminta tidak melakukan antrean panjang di SPBU untuk membeli BBM serta tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Tidak hanya menyasar masyarakat, surat edaran itu juga memberikan peringatan kepada pedagang dan pelaku usaha di Aceh Tengah.

Mereka (Pedagang-red) diwajibkan menjual bahan kebutuhan pokok sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam edaran itu disebutkan, harga beras medium maksimal Rp14.000 per kilogram, sementara beras premium maksimal Rp15.400 per kilogram.

Pemkab Aceh Tengah juga mengingatkan pedagang agar tidak melakukan penimbunan barang, menaikkan harga secara tidak wajar, maupun memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan berlebihan.

Pedagang juga diimbau membatasi penjualan dalam jumlah yang wajar agar distribusi kebutuhan pokok dapat merata kepada seluruh masyarakat.

Sementara itu, pada poin penertiban penjualan BBM, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara tegas melarang penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar secara eceran oleh pedagang atau pengecer tidak resmi.

Penjualan BBM eceran hanya diperbolehkan untuk jenis BBM non-subsidi, yakni Pertamax, dengan harga maksimal Rp16.000 per liter.

Pemerintah bersama tim terpadu didalamnya personil Kepolisian terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktik penjualan BBM yang melanggar ketentuan tersebut.

Selain itu, perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum, serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Aceh Tengah diminta memperketat pengawasan distribusi bahan pokok dan BBM di lapangan.

Surat edaran ini ditujukan kepada masyarakat serta pelaku usaha di Kabupaten Aceh Tengah.

Harapan Haili Yoga, kebijakan tersebut dapat menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan barang, serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT