ADVERTISEMENT

Ucapan “Haili Ogoh” Picu Polemik, Pemkab Panggil MCF, Muchsin Hasan: Kita Siapkan Langkah Hukum

HARIE.ID | TAKENGON – Polemik dugaan ucapan tidak pantas yang dilontarkan seorang pegawai perusahaan pembiayaan PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Takengon terhadap Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah berbuntut panjang.

Pemkab melalui Wakil Bupati Muchsin Hasan telah menyurati pimpinan perusahaan PT. MCF untuk memberi klarifikasi resmi.

Langkah itu tertuang dalam surat undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 005/614/HKM tertanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan.

BACA JUGA

Dalam surat tersebut, sejumlah pejabat daerah bersama pimpinan PT MCF Cabang Takengon diundang untuk menghadiri rapat klarifikasi yang akan digelar Rabu 11 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah.

Dalam surat yang dihimpun Harie.id, sejumlah daftar undangan diantaranya, 1) Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, 2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan. 3) Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Tengah.

4) Kepala Dinas PMTSP. 5) Kepala Dinas Syari’at Islam, 6) Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah.

7) Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Aceh Tengah, 8) Para Tenaga Ahli dan 9) Pimpinan PT. MCF Cabang Takengon.

Agenda utama pertemuan tersebut terkait klarifikasi pernyataan salah satu karyawan PT MCF Cabang Takengon yang belakangan viral di tengah masyarakat

Teranyar, seorang pegawai perusahaan pembiayaan PT Mega Central Finance (MCF) diduga mengabaikan instruksi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait pemberian relaksasi kredit kepada nasabah yang terdampak bencana hidrometeorologi pada 25 November 2025 lalu.

Dalam video yang beredar luas di Medsos, pegawai tersebut diduga melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas dengan menyebut nama Bupati Aceh Tengah Haili Yoga sebagai “Haili Ogoh” yang diartikan sebagai “Haili Bodoh.” dan Wakil Bupati disebut “Ucin Acan”.

Ucapan itu disebut terlontar saat pegawai MCF melakukan penagihan pembayaran kredit ke rumah salah satu nasabah.

Kata-kata tak elok tersebut muncul ketika nasabah mempertanyakan kebijakan relaksasi kredit yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Aceh Tengah bagi masyarakat terdampak bencana, termasuk merujuk pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keringanan kredit bagi korban bencana.

Ucapan tersebut memicu reaksi, dinilai tidak hanya mengabaikan kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga merendahkan pimpinan daerah secara terbuka.

Saat dikonfirmasi Harie.id, Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim undangan resmi kepada pimpinan PT MCF Cabang Takengon untuk memberikan klarifikasi.

Menurut Muchsin, pemerintah daerah perlu mendengar langsung penjelasan perusahaan terkait sikap pegawai mereka di lapangan.

“Benar, kita panggil pihak MCF untuk klarifikasi. Kita ingin tahu apakah pernyataan itu merupakan sikap pribadi atau mencerminkan sikap perusahaan,” kata Muchsin Hasan, Selasa 10 Maret 2026.

Kata Politisi Golongan Karya ini, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele, karena berkaitan dengan etika perusahaan dalam berinteraksi dengan masyarakat serta penghormatan terhadap pemerintah daerah.

Muchsin berujar, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Menurutnya, Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah tengah mengkaji berbagai kemungkinan langkah hukum yang bisa ditempuh.

“Kita lihat dari hasil klarifikasi, pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas,” jelas Muchsin Hasan.

Ia bahkan menyebut kemungkinan kasus tersebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kemungkinan Pemkab melalui Bagian Hukum akan melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Aceh Tengah. Kita tidak ingin ada pihak yang seenaknya merendahkan kepala daerah atau mengabaikan kebijakan yang dibuat untuk membantu masyarakat,” ujar Muchsin.

Muchsin Hasan juga menegaskan, kebijakan relaksasi kredit dibuat untuk melindungi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi, sehingga perusahaan pembiayaan diharapkan memiliki empati.

Ia menilai penagihan dengan sikap arogan justru melukai masyarakat yang sedang berusaha bangkit dari bencana.

“Pemerintah daerah sedang berupaya membantu masyarakat yang terkena dampak bencana. Jangan sampai ada pihak yang justru menambah beban mereka,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh lembaga keuangan agar mematuhi kebijakan relaksasi yang telah dianjurkan pemerintah dan regulator.

“Perusahaan pembiayaan harus menghormati kebijakan pemerintah daerah dan menghargai masyarakat. Kalau ada oknum yang bertindak di luar batas, tentu harus ada konsekuensi,” pungkas Muchsin Hasan.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT