HARIE.ID | TAKENGON – Kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret empat pejabat internal BPRS Gayo memasuki babak krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan pidana terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Takengon, Kamis 12 Maret 2026.
Dalam persidangan, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan, SH, MH, dengan anggota majelis Damecson Andripari Sagala, SH dan Eric Octiviansyah Dewa, SH.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini para terdakwa secara bersama-sama melakukan sejumlah perbuatan yang berdiri sendiri namun saling berkaitan sehingga menimbulkan rangkaian tindak pidana dalam kegiatan perbankan
Jaksa menyebut para terdakwa diduga dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan serta laporan kegiatan usaha bank syariah, termasuk laporan transaksi dan rekening Bank.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur sanksi pidana terhadap manipulasi laporan keuangan dalam lembaga perbankan syariah.
Selain hukuman penjara 12 tahun, JPU juga menuntut para terdakwa dengan denda Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Bila penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” kata JPU.
Diketahui, perkara ini menyeret empat nama ke kursi pesakitan, yakni Andika Putra selaku Account Officer, Deski Prata staf notaris, Syukuria dari unsur audit internal, serta Aedy Yansyah yang saat peristiwa terjadi menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama.
Majelis hakim dijadwal akan melanjutkan persidangan pada dengan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
“Para terdakwa punya hak melakukan pembelaan, baik sendiri sendiri atau menyerahkan pada penasehat hukum. Kami kasih kesempatan saudara membuat nota pembelaan atau pledoi,” kata Hakim Ketua Fatria Gunawan, SH, MH.
Laporan | Karmiadi












