HARIE.ID | TAKENGON – Kantor pembiayaan FIFGROUP Cabang Takengon yang berada di Jalan Qurataini, jalur menuju RSUD Datu Beru Takengon, dilempari sejumlah emak-emak, Jumat 13 Maret 2026.
Aksi tersebut dipicu kekecewaan para nasabah setelah Kepala Cabang FIF Takengon, Sudarsono, disebut menolak menandatangani kesepakatan relaksasi yang sebelumnya dibahas dalam rapat bersama di DPRK Aceh Tengah.
Informasi yang dihimpun, para ibu-ibu yang datang ke kantor pembiayaan tersebut meluapkan emosi dengan melempari halaman kantor menggunakan batu dan benda yang ada di sekitar lokasi.
Mereka menilai sikap perusahaan tidak berpihak kepada masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Salah seorang warga yang berada di lokasi mengatakan, kemarahan emak-emak itu muncul setelah mengetahui pihak FIF tidak bersedia menandatangani kesepakatan bersama yang telah dirumuskan dalam rapat lintas pihak.
“Emak-emak ini kesal karena perusahaan tidak mau menandatangani kesepakatan relaksasi yang sudah dibahas bersama di DPRK,” kata seorang warga.
Dalam berita acara kesepakatan yang dibahas bersama unsur pemerintah daerah, DPRK, serta sejumlah perusahaan pembiayaan, terdapat beberapa poin yang disepakati untuk meringankan beban masyarakat.
Poin pertama menyebutkan adanya penambahan relaksasi atau penundaan pembayaran cicilan selama tiga bulan, yakni April hingga Juni 2026, tanpa dikenakan denda kepada nasabah.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen mempercepat pembentukan Dewan Syariah Keuangan (DSK) guna memastikan praktik pembiayaan berjalan sesuai prinsip syariah yang berlaku di Aceh.
Kesepakatan tersebut juga mengatur perusahaan leasing tidak diperkenankan mengunjungi rumah nasabah selama masa relaksasi berlangsung, guna menjaga kenyamanan masyarakat.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan penagihan dan perlindungan nasabah.
Bahkan dalam poin terakhir disebutkan, apabila perusahaan leasing tidak mematuhi kesepakatan tersebut maka pemerintah daerah dapat membekukan keberadaan perusahaan yang bersangkutan di Aceh Tengah.
Sementara, dua perusahaan pembiayaan yakni Mega Central Finance dan SMS Finance telah menandatangani berita acara kesepakatan tersebut.
Namun berbeda dengan dua perusahaan itu, pihak FIFGROUP disebut belum bersedia menandatangani dokumen kesepakatan relaksasi tersebut.
Situasi inilah yang kemudian memicu kekecewaan sebagian nasabah, hingga berujung aksi pelemparan di kantor cabang perusahaan tersebut di Takengon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak FIFGROUP Cabang Takengon terkait insiden tersebut maupun alasan belum ditandatanganinya kesepakatan relaksasi yang difasilitasi DPRK Aceh Tengah.
Laporan | Karmiadi












