ADVERTISEMENT

Rapat Panas di DPRK Aceh Tengah, Leasing Dilarang Tagih Nasabah, Relaksasi Diperpanjang Hingga Juni

HARIE.ID | TAKENGON – Kabar baik bagi para nasabah perusahaan pembiayaan di Kabupaten Aceh Tengah.

Rapat kerja antara pimpinan Komisi B dan Komisi C DPRK Aceh Tengah bersama instansi terkait serta pihak perusahaan mengeluarkan kesepakatan bersama terkait relaksasi pembayaran cicilan bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tengah tersebut, pihak SMS Finance dan MCF sepakat memperpanjang kebijakan relaksasi atau penundaan pembayaran cicilan selama tiga bulan, terhitung mulai April hingga Juni 2026, tanpa dikenakan denda kepada nasabah.

BACA JUGA

Kedua lembaga keuangan di Kabupaten berhawa sejuk itu sepakat atas keputusan bersama yang dilahirkan bersama pihak terkait.

Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan anggota Komisi B dan C DPRK Aceh Tengah, perwakilan instansi pemerintah, MPU, MAG, serta pihak perusahaan pembiayaan yang hadir.

Surat itu disebut bukan hanya untuk tiga lembaga keuangan di Aceh Tengah, melainkan seluruh lembaga keuangan.

Ketua rapat, Wahyuddin menyebut, kebijakan relaksasi ini merupakan langkah konkret untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.

“Relaksasi diberikan selama tiga bulan ke depan tanpa denda. Ini bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus memastikan perusahaan pembiayaan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Wahyuddin, Jum’at 13 Maret 2026.

Perpanjangan relaksasi itu dilakukan lantaran ulah oknum yang tetap melakukan penagihan meski Bupati Aceh Tengah telah mengeluarkan edaran tidak melakukan penagihan hingga bulan Maret 2026.

Berikut ini poin kesepakatan yang dituangkan di DPRK Aceh Tengah,

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diminta segera mempercepat pembentukan Dewan Syariah Keuangan (DSK) guna memastikan praktik pembiayaan di daerah berjalan sesuai prinsip syariah dan memberikan perlindungan kepada nasabah.

Kedua, selama masa relaksasi berlangsung, perusahaan leasing tidak diperbolehkan melakukan kunjungan penagihan ke rumah nasabah.

Ketiga, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan penagihan serta mengganggu kenyamanan nasabah.

Bahkan, dalam kesepakatan tersebut ditegaskan, jika perusahaan leasing tidak mematuhi poin-poin yang telah disepakati, pemerintah daerah dapat membekukan operasional perusahaan tersebut di Aceh Tengah.

Sementara itu, pihak FIFGROUP dalam forum rapat mengaku masih membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi dengan manajemen pusat sebelum memberikan keputusan final terkait relaksasi.

Sebelum massa membubarkan diri dari Gedung DPRK Aceh Tengah, pihak FIF meminta waktu dua hari untuk memberikan jawaban resmi. Namun permintaan tersebut mendapat penolakan dari anggota DPRK.

Anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian menyebut, waktu yang diberikan hanya sampai selesai pelaksanaan Sholat Jum’at.

“Kita tidak bisa menunggu terlalu lama. Masyarakat membutuhkan kepastian sekarang. jika pihak FIF tidak sepakat, jangan salahkan DPRK,” tegas Khairul Ahadian.

Rapat tersebut juga dihadiri unsur eksekutif daerah, di antaranya Asisten II Setdakab Aceh Tengah Jauhari, ST, Plt Kabag Hukum Abshar, Kabag Ekonomi, perwakilan Dinas Syariat Islam, Kasatpol PP dan WH, Kadis Perizinan, serta pihak BPKK.

Wahyuddin saat itu memimpin jalanya rapat, didampingi Khairul Ahadian, Hanafiah, Mukhlis, Seven Cebro Kobat, dan Fauzan.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT