ADVERTISEMENT

Jeda Pemilu 2,5 Tahun, Bawaslu Aceh Tengah Sebut Bisa Redam Kejenuhan Politik

HARIE.ID | TAKENGON — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dinilai membawa angin segar bagi kualitas demokrasi di daerah.

Ketua Bawaslu Aceh Tengah, Waladan Yoga menyebut, kebijakan ini memberi ruang evaluasi bagi pemilih sekaligus memperkuat fokus isu-isu kedaerahan.

Pernyataan itu disampaikan Waladan dalam kegiatan konsolidasi demokrasi dan buka puasa bersama yang digelar di Batas Kota Takengon, Rabu 18 Maret 2026.

BACA JUGA

Menurutnya, salah satu esensi utama putusan MK adalah perbaikan kualitas demokrasi melalui pemberian jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

“Jika kita membaca putusan MK, salah satu alasannya adalah perbaikan kualitas demokrasi. Jeda waktu dua sampai dua setengah tahun memberi ruang kepada pemilih untuk mengevaluasi pejabat pada level nasional,” kata Waladan.

Ia menjelaskan, evaluasi publik terhadap kinerja pejabat nasional akan berdampak langsung terhadap pilihan politik di tingkat lokal.

Jika kinerja dinilai buruk katany, maka efeknya bisa berimbas pada hasil Pemilu Lokal, begitu juga sebaliknya.

“Kalau pemilih kecewa terhadap kinerja pejabat yang dipilihnya, itu akan berimplikasi pada pilihan di Pemilu lokal. Sebaliknya, jika kinerjanya baik, dampaknya juga positif,” ujarnya.

Lebih jauh, Waladan menilai pemisahan ini juga menjadi strategi untuk mengangkat kembali isu-isu kedaerahan yang selama ini kerap tenggelam dalam hiruk-pikuk Pemilu serentak.

“Selama ini isu lokal sering tidak menguat bahkan tenggelam. Dengan pemisahan ini, harapannya isu daerah menjadi isu utama,” jelasnya.

Terkait potensi konflik politik akibat jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun, ia justru melihat langkah tersebut sebagai upaya memperkuat stabilitas politik, bukan sebaliknya.

MK, kata dia, memandang pemisahan ini sebagai bagian dari menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan daerah.

Di sisi lain, kesiapan regulasi juga terus dimatangkan. Waladan berujar, revisi Undang-Undang Pemilu saat ini tengah dibahas di Komisi II DPR RI, dengan melibatkan berbagai ahli.

“Ditargetkan pada tahun 2026 ini sudah ada UU Pemilu yang baru. Bawaslu juga akan dimintai pendapat. Sebagai pelaksana undang-undang, Bawaslu wajib menjalankan apapun yang menjadi ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, salah satu tujuan utama pemisahan Pemilu adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus menghindari kejenuhan politik.

“Pertimbangan MK juga untuk menghindari kejenuhan pemilih dan meningkatkan partisipasi. Kita melihat selama ini partisipasi dari Pemilu ke Pilkada cenderung menurun,” lukasnya.

Dengan desain baru itu kata Waladan Yoga, diharap proses demokrasi menjadi lebih sederhana, fokus, dan memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih rasional dalam menentukan pilihan politiknya.

“Kita harap mampu menghadirkan pemilih yang lebih kritis dan partisipatif,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT