HARIE.ID | TAKENGON — Di tengah narasi pemulihan fiskal dan penguatan daerah, Kabupaten Aceh Tengah justru berada di pinggir gelanggang.
Dari skema besar Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026, daerah berhawa sejuk ini nyaris tak tersentuh.
Hal itu tergambar dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2026.
Dalam beleid tersebut, Aceh Tengah memang tercatat menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10 miliar lebih. Angka itu naik sekitar Rp500 juta dibanding tahun 2025 yang berada di kisaran Rp9,5 miliar.
Tambahan tersebut berasal dari DBH Cukai Hasil Tembakau yang sebelumnya belum dialokasikan.
Namun, di luar itu, tak ada aliran signifikan lain yang masuk.
Harapan agar ada suntikan dari Pemerintah Aceh pun tak berbuah. Sementara sejumlah kabupaten lain justru mendapat porsi besar dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Lalu, apa yang didapat Aceh Tengah?
Dalam alokasi penyesuaian dana otonomi khusus Aceh tahun 2026 sebesar Rp75,9 miliar, Aceh Tengah hanya memperoleh sekitar Rp1,1 miliar, angka yang jauh dari kata proporsional jika dibandingkan dengan kebutuhan daerah.
Skema TKD 2026 sendiri disebut hanya menyasar daerah yang mengalami penurunan alokasi dibanding tahun sebelumnya.
Perhitungannya berlapis, mulai dari penyaluran kurang bayar DBH hingga 2024, penambahan DBH 2026, hingga kemungkinan tambahan DAU jika penurunan belum tertutup.
Namun dalam praktiknya, tidak semua daerah terdampak bencana mendapat prioritas. Aceh Tengah, meski dihantam bencana hidrometeorologi, dinilai memiliki TKD yang relatif stabil sehingga tidak masuk dalam daftar penerima tambahan DAU.
Padahal, dalam skema besar pengembalian TKD untuk Provinsi Aceh yang mencapai Rp824,8 miliar, dana tersebut disalurkan melalui berbagai program kebencanaan di 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Ironisnya, tidak ada porsi signifikan yang mengarah ke Aceh Tengah. Fakta paling mencolok terlihat pada angka yang tercatat di APBK 2026.
Dari total Rp824,8 miliar itu, Aceh Tengah hanya kebagian sekitar Rp566 juta setara dengan sekitar 0,069 persen saja.
Hal ini diketahui saat Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi merilis rincian tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 bagi wilayah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan TKD Pasca Bencana ini digelar di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis 26 Maret 2026.
CATATAN REDAKSI












